DPRD Jateng Sebut Ormas Berperan Besar Jaga NKRI untuk Satukan Semangat Kebangsaan

Quatly mengatakan ormas bisa memperjuangkan ide-ide besar organisasinya. Sementara secara filosofis, Ormas menyatu dengan semangat Pancasila dan NKRI.

Quatly saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi “Peran Ormas dalam Penguatan Kebangsaan dan Nasionalisme di Masyarakat” yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Tengah, baru-baru ini di Kota Semarang.

SEMARANG, Banggasemarang.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri menyebut organisasi kemasyarakatan (Ormas) memiliki peran besar menjaga NKRI, salah satunya terkait fungsi menyatukan semangat kebangsaan.

Hal itu diungkapkan oleh pria yang akrab disapa Quatly ini dalam paparannya dalam kegiatan diskusi “Peran Ormas  dalam  Penguatan  Kebangsaan  dan  Nasionalisme  di Masyarakat” yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Tengah, baru-baru ini di Kota Semarang.

Secara ideologi, Quatly mengatakan ormas bisa memperjuangkan ide-ide besar organisasinya. Sementara secara filosofis, Ormas menyatu dengan semangat Pancasila dan NKRI.

“Ormas juga berpesan sebagai pemersatu bangsa, dimana meski berbeda nama dan kegiatan serta visi dan misi, tetapi memilki semangat Meneguhkan Visi Kebangsaan  Menjaga Nasionalisme,”jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Memang, kata dia, Ormas satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan. Namun, katanya, Ormas mencari titik kesamaan dimana Pancasila menjadi dasar persatuan.

“Pola ini akan membuat garis tegas bahwa Ormas memiliki kesamaan persepsi mengenai penguatan kebangsaan.  Tentu ormas yang semacam ini akan selalu berkontribusi positif untuk kemajuan NKRI,”ujar dia.

Lebih lanjut, Quatly mengatakan bahwa dalam dunia demokrasi membutuhkan civil society. Sedangkan, imbuhnya, Ormas bisa memperkuat nasionalisme. “Disitulah titik temunya, bahwa negara akan kuat dengan Ormas,”tandas dia.

Memang, kata Quatly, terdapat Ormas tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas  Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar Ormas yang telah  terdaftar dan telah disahkan Pemerintah.

“UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum  menganut asas contrainus actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan  sanksi, maka maka UU Nomor 16 Tahun 2017 sudah tegas dan dapat memberikan sanksi  dan mencabut izin Ormas,”pungkasnya. (Adv-Anf)