Kota Semarang Buka Lowongan 698 Formasi Calon ASN, dari Guru Hingga Tenaga Teknis, Gajinya Kisaran Rp3,6 Juta-Rp5,2 Juta

Kisaran penghasilan PPPK Rp 3,6 juta hingga Rp5,2 juta, yang merupakan aturan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023.

Ilustrasi PNS

SEMARANG, Banggasemarang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang  membuka lowongan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah total 698 formasi.

Ketua Panitia Seleksi pengadaan calon ASN Pemkot Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan jumlah total formasi itu dalam surat Berdasarkan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor: 810/816 Tahun 2023 tanggal 15 September 2023 tentang Penetapan Alokasi Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

“Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) Formasi Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan sebanyak 247 dan Formasi Jabatan Fungsional (JF) Teknis sebanyak 31 (tiga puluh satu),”kata Iswar.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi dimulai sejak 19 September 2023 s/d 3 Oktober adalah Pengumuman Seleksi ASN, kemudian tanggal 20 September s/d 9 Oktober 2023 adalah pendaftaran seleksi.

Selanjutnya Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 13 s/d 16 Oktober 2023, masa sanggah 17 Oktober s/d 18 Oktober 2023, jawab sanggah 17 Oktober s/d 21 OKober 2023 dan pengumuman pasca masa sanggah 20 Oktober s/d 26 Oktober 2023.

Tahapan berikutnya adalah Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 03 s/d 06 Nopember 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 08 Nopember s/d 02 Desember dan pengumuman kelulusan pada 04 s/d 13 Desember 2023.

Berikutnya adalah Pengumuman kelulusan 04 s/d 13 Desember 2023, Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 sld 12 Januari 2024 dan terakhir Penetapan Nomor lnduk PPPK 1 3 Januari 2024 s/d 11 Pebruari 2024.

Untuk rentang penghasilan PPPK, kata Iswar dalam surat tersebut, kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp5,2 juta, yang merupakan aturan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023.

Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023

Lampiran untuk Jabatan Fungsional Guru

Lampiran untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Lampiran untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

Uraian Tugas Jabatan Fungsional

Contoh Surat Lamaran

Surat Pernyataan 5 Point

Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Surat Keterangan Aktif Bekerja

Surat Keterangan Sehat Disablitas

SE Kualifikasi Pendidikan STR PPPK 2023

SE Kualifikasi Pendidikan Guru PPPK 2023

KEPMENPANRB NO 649 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF-Guru Pada Instansi Daerah TA 2023