Dewan Pastikan Pemprov Jateng Dukung Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun

SURAKARTA, Banggasemarang.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mendukung kebijakan wajib belajar 12 tahun. Hal itu disampaikan oleh Quatly saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Policy forum” yang digelar di Kota Surakarta, baru-baru ini.

Dalam kegiatan forum itu, Quatly juga menyampaikan bahwa khusus untuk layanan akses, berdasarkan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah baru mampu menampung sebanyak 41,2% dari total lulusan SMP/sederajat pada tahun ajaran 2021/2022.

“Mengatasi keterbatasan daya tampung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan inovasi layan untuk perluasan akses dengan menyelenggarakan kelas jauh,”katanya.

Kelas jauh itu, imbuh dia, berlokasi di Kecamatan Rohtawu Kudus, Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten, Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, dan Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.

“Serta Kelas Virtual yang berlokasi di Kec. Kemusu Kabupaten Boyolali, Kec, Pasar Kliwon Kota Surakarta, dan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes,”ujarnya.

Secara umum, Quatly mengatakan Jawa Tengah telah menetapkan wajib belajar 12 tahun, namun belum menetapkan sekolah gratis SD-SMA.

“Untuk Jenjangan SMA pemerintah telah merintis dengan kebijakan sekolah tanpa pungutan (gratis) khusus pada satuan pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri,”jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Quatly mengatakan jenjang pendidikan SD dan SMP sudah termasuk dalam kebijakan Wajib Belajar sehingga dapat dimaknai bahwa seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah.

“Untuk jenjang pendidikan menengah masih diterapkan kebijakan Pendidikan Menengah Universal, namun demikian Provinsi Jawa Tengah telah menginisiasi dengan pendidikan tanpa pungutan untuk satuan pendidikan negeri, sedangkan untuk satuan pendidikan didorong untuk menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau dengan dukungan pembiayaan APBD melalui BOSDa,”pungkasnya.