UMKM di Kota Semarang Didorong Urus Sertifikasi Halal Produknya, Bagaimana Caranya?

Wali Kota Semarang memberikan paparan dalam acara Dialog UMKM Dalam Rangka Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Fakultas Kedokteran Universitas Wahid Hasyim Semarang, Rabu (22/2/2023). (Foto: Dok. Pemkot Semarang)

SEMARANG, Banggasemarang.id – Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong UMKM untuk mengurus sertifikasi halal produknya guna meningkatkan nilai jual dan minat konsumen.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Dialog UMKM Dalam Rangka Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Fakultas Kedokteran Universitas Wahid Hasyim Semarang, Rabu (22/2/2023).

“Ya tentu Pemkot Semarang mengapresiasi usaha di dalam akselerasi (sertifikasi) halal,” tutur Ita, sapaan akrab perempuan tersebut.

Menurutnya, Kota Semarang sebagai kota yang banyak dikunjungi wisatawan memerlukan standarisasi halal khususnya untuk produk makanan.

Hal ini dilakukan agar wisatawan dari luar kota merasa tenang saat mengkonsumsi makanan yang ada, meskipun mereka belum familiar dengan daerah Semarang.

Di samping itu, Indonesia adalah bangsa dengan mayoritas muslim. Dan Pemkot Semarang saat  ini tidak hanya fokus mengundang wisatawan asing tetapi juga dalam negeri yang mayoritasnya juga muslim.

“Yang tentu ini menjadi salah satu pendampingan bagi para pelaku UMKM yang mungkin belum memahami proses sertifikasi halal karena di dalam proses itu sangat-sangat membutuhkan waktu,”imbuhnya.

Menghadapi hal tersebut, pihaknya mendorong pendampingan bagi UMKM, khususnya bersama lembaga Halal Center seperti Unwahas.

“Ini juga membantu pemerintah dan kita harapkan juga tadi saya sampaikan tidak hanya diklasifikasi halal tapi tidak pernah melihat pendampingan seperti pendampingan untuk berkualitas,”pungkasnya.

Lalu, bagaimana cara mendaftar sertifikat halal?

Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, menyampaikan, untuk mendaftar sertifikat halal 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.