Ahmad Luthfi Ancam Pidanakan Pengusaha Tambang Perusak Lingkungan di Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengancam pidana pengusaha tambang yang merusak lingkungan. Enam pengusaha di Klaten hingga Pati sudah ditindak tegas.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi tanam pohon konservasi tambang di Semarang.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen konservasi dan reklamasi lahan tambang di Desa Kandangan, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).

SEMARANG, Banggasemarang.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas secara hukum para pengusaha tambang yang mengabaikan kelestarian lingkungan di wilayahnya.

Peringatan keras ini disampaikan Luthfi saat menghadiri aksi penanaman pohon untuk konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).

Luthfi menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan keseimbangan alam. Ia memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap praktik pertambangan ilegal maupun yang melanggar aturan konservasi.

“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” ujar Luthfi didampingi Sekda Jateng Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindak sedikitnya enam pengusaha tambang yang terbukti melanggar izin dan enggan melakukan reklamasi. Penindakan tersebut tersebar di beberapa titik, mulai dari wilayah Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.

“Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur meminta para Bupati dan Walikota untuk memperketat fungsi pengawasan, mulai dari tahap pengurusan izin operasional hingga pascatambang. Luthfi juga menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mewajibkan pengusaha menyertakan jaminan dana konservasi di awal perizinan.

“Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jateng juga memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang dinilai patuh pada aturan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya CV Jati Kencana Beton, PT Semen Grobogan, dan PT Semen Indonesia.