SEMARANG, Banggasemarang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menilai wacana Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang total rokok elektronik atau vape pada April 2026 justru berisiko memicu kemunculan pasar gelap. Alih-alih mematikan industri secara keseluruhan, Setya mendesak pemerintah untuk menerapkan regulasi dari sektor hilir yang lebih ketat terhadap peredaran cairan (liquid) vape.
Pria yang akrab disapa Setya Ari ini menjelaskan, menggeneralisasi vape sebagai alat isap narkotika modern adalah langkah yang kontraproduktif. Menurutnya, akar masalah berada pada kemudahan manipulasi cairan vape yang kerap disusupi zat berbahaya seperti etomidate, ketamin, hingga turunan ganja sintetis.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa sindikat narkoba memang memanfaatkan tren vape untuk menyamarkan peredaran zat berbahaya. Namun, melarang total perangkatnya bukanlah solusi tunggal yang bijak. Kita harus melihat dampak luasnya, mulai dari eksistensi industri kreatif, UMKM toko vape, hingga potensi hilangnya penerimaan cukai negara yang selama ini dikelola,” ujar Setya Ari di Semarang, Senin (27/4/2026).

Setya mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan total akan membuat peredaran liquid narkotika bergerak di bawah tanah. Kondisi ini justru akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan deteksi dini. Sebagai solusi, ia merekomendasikan standardisasi produk yang rigid, meliputi kewajiban izin edar dari BPOM dan sertifikasi SNI bagi seluruh produsen liquid.
“Liquid tanpa izin edar atau racikan rumahan yang tidak terdaftar harus menjadi prioritas penindakan. Kita perlu mengintegrasikan sistem pengawasan cukai berbasis digital. Konsumen harus bisa memindai kode QR untuk memverifikasi keaslian dan kandungan produk. Jika tidak terdaftar, maka itu ilegal dan harus disita,” tegasnya.
Selain standardisasi, pimpinan DPRD Jateng tersebut juga mendorong kriminalisasi spesifik terhadap zat pemicu bius baru, seperti memasukkan Etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan I. Payung hukum ini dinilai penting untuk menindak pengedar tanpa harus mengorbankan industri vape yang beroperasi secara legal.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pembatasan usia pembeli minimal 21 tahun yang diberlakukan ketat di toko fisik maupun e-commerce. Edukasi konsumen juga diarahkan untuk beralih ke penggunaan closed system (kaset tersegel pabrik) yang lebih aman dari risiko manipulasi cairan oplosan dibandingkan open system.
Setya memastikan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Perdagangan, BPOM, dan aparat kepolisian menjadi kunci utama pemberantasan penyalahgunaan narkotika di ranah rokok elektronik.


