Berita  

Disperkim Perpanjang Kebijakan Pemakaman Gratis di 14 TPU di Kota Semarang

SEMARANG, Banggasemarang.id – Dinas Perumahan dan Peemukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang.

Sebanyak 14 TPU tersebur yaitu Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, kebijakan pemakaman gratis dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50.

Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang memyesuaikan momentum yang ada.

Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang masih menyusun perda baru yang mengatur biaya pemakaman gratis. Pada perda yang lama biaya pemakaman masih dicantumkan. Sehingga, pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman secara berkala menyesuaikan momentum.

“Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskam sampai Juni 2022. Nanti ada moment apalagi, kami perpanjang,” terang Ali, seperti dikutip dari laman Pemkot Semarang.

Disperkim telah memasang MMT terkait di 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.

Biaya gratis yang dimaksud antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaam jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian dan perapian makam.

“Kalau ada biaya patok atau batu nisan itu tidak teemasuk, itu biaya dari ahli waris. Perpanjangan pesan tempat juga masih dikenai biaya, tapi sejak 2019 saya jadi kepala, saya sudah setop pemesanan tempat pemakaman,” terangnya.

Dia menegaskan, pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang. Jika  warga memakamkan di luar TPU milik pemkot yang menimbulkan adanya biaya, itu bukan menjadi kewenangan Disperkim.

Hal ini perlu ditekankan mengingat adanya beberapa laporan terkait biaya pemakaman. Setelah ditelusur, ternyata itu bukan TPU milik pemkot. Dia mencatat, ada sekitar 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola pemkot hanya 14 TPU saja.

“Kalau ada laporan TPU yang dikelola pemkot menarik biaya, orang yang meminta biaya gali dan sebagainya akan saya kasih sanksi. Kita harus bertindak tegas,” tandasnya.

Ali mengaku, sudah mengumpulkan seluruh koordinator TPU terkwit kebijakan ini. Dia meminta seluruh petugas yang bekerja di TPU Pemkot tidak memungut biaya pemakaman.

Apalagi, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi seringkali sudah menyampaikan bahwa biaya melahirkan hingga meninggal di Kota Lunpia ini gratis.