Lembaga PAHAM Jateng Beri Penyuluhan Hukum ‘Etika Medsos Sesuai UU ITE’ Kepada Puluhan Warga Semarang

Lembaga Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah memberikan penyuluhan hukum dengan tema ‘Etika penggunaan media sosial sesuai UU ITE’ kepada puluhan warga Kota Semarang pada Ahad (24/7/2022).

SEMARANG, Banggasemarang.id – Lembaga Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah memberikan penyuluhan hukum dengan tema ‘Etika penggunaan media sosial sesuai UU ITE’ kepada puluhan warga Kota Semarang pada Ahad (24/7/2022).

Kegiatan itu diikuti puluhan warga dari lintas profesi dari seluruh Kota Semarang.

Direktur PAHAM Jateng Purwanto mengatakan masyarakat penting untuk mengetahui batasan-batasan dalam bersosial media agar tidak terkena pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berimplikasi terhadap kasus hukum.

Purwanto mengatakan, melalui PAHAM, dirinya pernah menangani beberapa kasus yang berawal dari postingan-postingan di media sosial, salah satunya adalah whatsapp massanger.

“Perlu diketahui, memposting satu berita yang belum tentu kebenarannya ini sudah menjadi satu catatan,”kata Purwanto.

Dalam penyampaiannya, Purwanto juga menjelaskan terkait etika bermedsos pada masyarakat sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Salah satu yang diulas oleh Purwanto, adalah yang langsung berhubungan dengan masalah pidana.

“Perilaku cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet di media sosial dapat dijerat hukum sesuai dengan pasal yang berlaku diantaranya terkait kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan,”kata Purwanto.

“Pasal 28 UU ITE terkait berita palsu atau hoaks dan ujaran kebencian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, serta Pasal 29 UU ITE terkait pengancaman dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta,”pungkasnya.