DPRD Jateng Desak Audit Massal Pabrik Pelanggar Hak Cuti Melahirkan

Setya mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang oleh sektor industri seperti manufaktur, tekstil, dan garmen, tidak boleh mengorbankan kesejahteraan buruh perempuan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho.

SEMARANG, Banggasemarang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng segera melakukan audit kepatuhan massal terhadap seluruh perusahaan padat karya.

Desakan ini menyusul temuan masih maraknya pelanggaran hak maternitas pekerja perempuan—seperti pemotongan upah saat cuti melahirkan—di berbagai kawasan industri di Jateng pada pertengahan tahun 2026.

Setya mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang oleh sektor industri seperti manufaktur, tekstil, dan garmen, tidak boleh mengorbankan kesejahteraan buruh perempuan.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng untuk mengevaluasi total perusahaan yang nakal.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Masih adanya laporan mengenai pemotongan upah saat cuti melahirkan menunjukkan pengawasan kita di lapangan masih kecolongan. Ini pelanggaran regulasi yang harus segera dievaluasi total,”kata Setya, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, Setya menyoroti tingginya kesenjangan antara regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dengan implementasi nyata di lingkungan pabrik.

Aturan tersebut mengamanatkan hak cuti melahirkan hingga tiga sampai enam bulan serta penyediaan ruang laktasi, namun realitas di lapangan justru sebaliknya.

Berdasarkan data evaluasi ketenagakerjaan dan laporan serikat pekerja akhir 2025 hingga awal 2026, hampir separuh perusahaan padat karya di klaster industri utama Jateng belum menyediakan ruang laktasi yang higienis.

Selain itu, 31,6 persen pekerja perempuan kesulitan mendapat jeda waktu memerah ASI, dan 8,8 persen perusahaan terindikasi memotong tunjangan hingga mendiskriminasi pekerja pasca-melahirkan.

“Kehadiran UU KIA seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti dan fasilitas penunjang. Namun, laporan yang kami terima memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara regulasi tertulis dengan praktik nyata di lingkungan pabrik,”tegasnya.

KEPASTIAN & KEADILAN UNTUK JAMAAH FURODA! Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyoroti serius kasus gagal berangkatnya sejumlah jamaah haji jalur furoda asal Jateng akibat visa yang tidak kunjung terbit dari Pemerintah Arab Saudi.

Sebagai langkah strategis, politisi tersebut meminta Pemprov Jateng segera mengaudit perusahaan di wilayah Semarang Raya, Boyolali, Kendal, hingga Sukoharjo.

Pemerintah daerah juga dituntut menerapkan sanksi progresif, termasuk evaluasi izin operasional bagi perusahaan yang memotong upah buruh selama cuti melahirkan.

Untuk jangka panjang, Setya mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan teknis agar pengawas ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan yang mendukung implementasi UU KIA. Tentunya agar ada payung hukum yang kuat untuk pengawasannya,”pungkasnya.

Bagi Setya, pemenuhan hak maternitas, penyediaan ruang laktasi, dan kepastian kerja tanpa diskriminasi bukan sekadar masalah kepatuhan hukum, melainkan investasi kemanusiaan yang menentukan ketahanan ekonomi daerah di Jawa Tengah.