SEMARANG, Banggasemarang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mendesak pemerintah provinsi setempat untuk segera memperluas lapangan kerja di sektor formal. Desakan ini menyusul tingginya lonjakan jumlah pekerja informal di Jawa Tengah yang mendominasi hingga menembus angka 13,04 juta orang pada Februari 2026.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, angka pekerja informal tersebut jauh melampaui jumlah pekerja di sektor formal yang hanya berada di angka 8,34 juta orang.
Tingginya angka pekerja informal ini dipicu oleh belum optimalnya penyerapan lulusan baru dari jenjang SMK maupun perguruan tinggi oleh dunia industri.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi untuk memperluas lapangan kerja di sektor formal melalui pengembangan kawasan industri maupun kawasan ekonomi khusus. Kita tidak boleh abai bahwa banyak dari mereka yang belum mendapatkan jaminan sosial dengan berbagai alasan,” ungkap pria yang akrab disapa Ari tersebut, Minggu (28/6/2026).
Ari mendesak pemerintah untuk terus membuka keran investasi guna mengimbangi laju pertumbuhan angkatan kerja. Menurutnya, optimalisasi penyerapan tenaga kerja di sektor formal akan berdampak langsung pada jaminan masa depan pekerja sekaligus memutar roda ekonomi makro menjadi lebih sehat.

Meski mendorong perluasan sektor formal, Ari menyoroti besarnya kontribusi pekerja informal terhadap perekonomian daerah yang selama ini masih minim perlindungan. Dominasi pekerja informal menjadi bukti nyata bahwa mayoritas masyarakat Jawa Tengah masih bekerja tanpa kepastian pendapatan dan perlindungan yang layak.
“Sebagian besar masyarakat kita masih bekerja tanpa kepastian pendapatan dan perlindungan kerja yang layak. Padahal, kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah itu sangat besar. Jadi sudah seharusnya mereka memperoleh hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja formal,” tegasnya.
Menyikapi proses transisi ke sektor formal yang membutuhkan waktu, Ari mendukung penuh langkah Komisi E DPRD Jateng yang tengah merancang regulasi khusus berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bagi pekerja informal atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
“Maka sembari Pemprov mendongkrak penyerapan kerja formal yang lebih masif, perlindungan untuk pekerja informal harus tetap berjalan dengan segera mengesahkan raperda ini. Saya mengapresiasi Raperda perlindungan pekerja informal yang sedang digodok Komisi E. Ini adalah jaring pengaman yang krusial di tengah dominasi sektor informal saat ini,” pungkas Ari.










