SEMARANG, Banggasemarang.id— Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mempercepat persiapan administratif dan politik untuk mengawal usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan. Langkah strategis ini diawali dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengatasi disparitas pelayanan publik akibat jarak geografis yang ekstrem bagi warga di enam kecamatan wilayah selatan.
Upaya pemekaran ini dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Kabupaten Brebes—sebagai wilayah dengan populasi terbesar di Jawa Tengah—yang membuat warga di enam kecamatan, yakni Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Tonjong, Bantarkawung, dan Salem, harus menempuh perjalanan hingga tiga jam untuk menjangkau pusat pemerintahan di wilayah utara.
Aspirasi pemisahan tersebut sebelumnya telah mengantongi legitimasi kuat melalui kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) di masing-masing wilayah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugraha, menegaskan komitmen pimpinan dewan untuk mengawal penuh usulan tersebut sebagai wujud nyata keadilan pembangunan. Pihaknya memastikan DPRD Jateng segera memfasilitasi pembentukan Pansus guna melakukan kajian komprehensif atas seluruh persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebelum draf usulan dibawa ke rapat paripurna dan diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Pemekaran Brebes Selatan bukan sekadar persoalan pembagian wilayah administratif, melainkan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan publik yang selama ini terhambat jarak geografis. Pimpinan DPRD Jateng mendukung penuh pembentukan Pansus untuk melakukan kajian komprehensif dari aspek administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, guna menjamin daerah baru ini nantinya benar-benar siap dan mandiri,” ujar Setya di Semarang, Rabu (29/7/2026).
Menanggapi kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat, Setya menekankan pentingnya sikap proaktif dari pemerintah daerah agar tidak sekadar menunggu. Menurutnya, kesiapan dokumen administratif dan naskah akademik harus diselesaikan sedini mungkin.
“Kebijakan moratorium pusat itu dinamis. Tugas kita di daerah adalah bersiap sebaik mungkin. Kita harus proaktif menyelesaikan seluruh dokumen kajian dan naskah akademik. Begitu keran moratorium dibuka kembali oleh Kementerian Dalam Negeri, berkas CDOB Brebes Selatan harus sudah matang dan siap untuk disahkan,” tegas Setya Arinugraha.
Dari segi kemandirian ekonomi, wilayah Brebes Selatan dinilai memiliki potensi sektoral yang kuat dan saling melengkapi. Bumiayu diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat perdagangan dan jasa finansial. Sektor pangan dan pariwisata akan ditopang oleh pertanian hortikultura Sirampog serta agrowisata dan potensi energi panas bumi (geothermal) di Paguyangan.
Sementara itu, wilayah Tonjong dipersiapkan sebagai koridor logistik dan tambang galian golongan C, Bantarkawung unggul pada sektor kehutanan dan peternakan skala regional, serta Salem mengandalkan industri kreatif Batik Salem dan perkebunan cengkih. Seluruh potensi komprehensif tersebut juga telah diperkuat oleh hasil kajian kelayakan akademis dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang menyatakan Brebes Selatan sangat layak untuk berdiri mandiri.










