KTP Dipakai Judi Online, Bansos Lansia Buta Huruf di Pekalongan Dicoret, Gubernur Jateng Turun Tangan

Kasus ini menjadi ironi lantaran Darmi dan suaminya masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin (desil 1), tidak memiliki gawai, serta tidak bisa membaca dan menulis.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui lansia Darmi dan Dayat di Pekalongan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berdialog dengan Darmi (66) dan Dayat (77), pasangan lansia di Desa Kayugeritan, Pekalongan, yang bansosnya sempat dicoret akibat KTP disalahgunakan orang lain untuk judi online, Kamis (3/9/2026).

PEKALONGAN, Banggasemarang.id — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memulihkan status penerima bantuan sosial (bansos) pasangan lansia, Darmi (66) dan Dayat (77), di Desa Kayugeritan, Kabupaten Pekalongan, Kamis (3/9/2026).

Hak bansos mereka sebelumnya sempat dicabut akibat Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disalahgunakan orang lain untuk transaksi judi online (judol).

Kasus ini menjadi ironi lantaran Darmi dan suaminya masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin (desil 1), tidak memiliki gawai, serta tidak bisa membaca dan menulis.

“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan,” kata Luthfi usai bertemu langsung dengan Darmi dan Dayat di kediaman mereka.

Nasib nahas yang menimpa lansia tersebut bermula saat KTP Darmi dipinjam oleh seseorang dengan iming-iming sejumlah uang. Tanpa sepengetahuan Darmi, identitasnya digunakan untuk mendaftar akun judol. Akibatnya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan milik mereka dihentikan pada akhir 2025 lalu.

Luthfi menegaskan, peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi perlindungan data kelompok rentan. Terlebih, modus serupa juga ditemukan di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.

“Ini pelajaran untuk kita semua. Saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah, itu sudah bisa dipakai,” ungkapnya.

Menyikapi temuan ini, Gubernur langsung menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah untuk memverifikasi ulang data penerima bantuan bersama Kementerian Sosial.

“Dinsos juga perlu melakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa lakukan sosialisasi di tingkat bawah, agar ini tidak terulang lagi,” tegas Luthfi.