Redam Keresahan Warga, Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen di Tengah Lonjakan Tagihan

Kegaduhan ini bermula sejak berlakunya opsen PKB pada 5 Januari 2025 yang membuat nominal pajak terlihat melonjak drastis bagi wajib pajak.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho

SEMARANG, Banggasemarang.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 guna meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak lonjakan tagihan akibat implementasi sistem opsen.

Langkah ini diambil Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, setelah munculnya gelombang resistensi publik di ruang digital terkait kenaikan nilai pajak yang dirasa memberatkan daya beli. Kebijakan diskon ini menjadi “katup penyelamat” untuk menjaga keadilan fiskal di tengah target pendapatan daerah yang meningkat signifikan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa pemerintah harus peka terhadap kondisi dapur masyarakat.

Menurutnya, transisi regulasi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) tidak boleh hanya mengejar angka administratif tanpa mempertimbangkan rasa keadilan sosial.

“Kami menangkap keresahan masyarakat secara serius. Di satu sisi, kita memahami kebutuhan daerah untuk meningkatkan PAD, namun di sisi lain, integritas kebijakan fiskal harus dijaga agar tidak memicu resistensi publik,”kata Setya Ari di Semarang, Selasa (3/3/2026).

Kegaduhan ini bermula sejak berlakunya opsen PKB pada 5 Januari 2025 yang membuat nominal pajak terlihat melonjak drastis bagi wajib pajak.

Kondisi tersebut diperparah dengan berakhirnya masa relaksasi pajak pada awal tahun lalu, sehingga masyarakat merasakan disparitas angka pembayaran yang sangat mencolok.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugraha.

Setya Ari menilai aspek komunikasi publik menjadi titik lemah dalam transisi ini. Ia mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam menunjukkan bahwa setiap rupiah pajak kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur dan layanan.

Meski diskon 5 persen telah diberlakukan, ia mengingatkan bahwa ini hanyalah solusi jangka pendek, mengingat APBD Jateng 2026 masih mencatatkan defisit sekitar Rp 414,5 miliar.

Untuk menambal celah fiskal tanpa terus membebani warga, DPRD mendorong optimalisasi aset daerah dan penguatan BUMD agar lebih produktif, bukan sekadar menyewakan lahan secara konvensional.

“Kita memerlukan kreativitas birokrasi yang lebih progresif. Aset daerah yang melimpah harus memiliki model bisnis yang mampu memberikan nilai tambah secara produktif,” tegas Setya Ari.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi narasi boikot pajak. Baginya, kritik publik adalah masukan berharga bagi parlemen untuk memastikan pengelolaan pajak tetap berorientasi pada kemakmuran masyarakat luas.