DPRD Jateng Dorong Pemerataan Kawasan Industri Halal dan Penguatan UMKM Daerah

Keberadaan KIH harus mampu merangkul pelaku UMKM dari berbagai daerah agar memperoleh kesempatan yang setara untuk masuk ke dalam rantai pasok industri halal global.

Ilustrasi digital modern yang menggambarkan ekosistem industri halal global. Menampilkan logo "Halal" hijau besar yang bersinar sebagai pusat, dikelilingi oleh ikon-ikon sektor pendukung seperti pabrik bersertifikasi, logistik rantai pasok global, produk makanan dan kosmetik, serta tenaga kerja profesional yang beragam dengan latar belakang peta dunia. Gaya seni bersih dengan palet warna hijau dan biru.
EKOSISTEM HALAL: Ilustrasi digital yang menggambarkan pesatnya pertumbuhan industri halal dunia. Gambar ini memvisualisasikan sinergi antara proses sertifikasi, standar kualitas global (logo Halal), dan berbagai sektor industri mulai dari manufaktur, logistik, hingga produk konsumen akhir yang kini menjadi bagian dari gaya hidup global.

SEMARANG, Banggasemarang.id — Pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di Jawa Tengah diproyeksikan menjadi salah satu strategi utama pemerintah daerah dalam mewujudkan tema pembangunan 2027, yaitu pariwisata berkelanjutan dan ekonomi syariah.

Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Jawa Tengah di tingkat nasional hingga internasional.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyambut baik rencana strategis tersebut. Kendati demikian, ia mengingatkan agar pembangunan kawasan tidak terpusat di wilayah perkotaan saja, melainkan mampu merambah kabupaten-kabupaten yang memiliki potensi besar pada sektor UMKM.

“UMKM Jawa Tengah tidak hanya menjamur di kota-kota besar, justru UMKM kecil yang berada di daerah juga perlu disupport penuh dengan adanya Kawasan Industri Halal nantinya,” ujar Ari saat diwawancarai pada Senin (13/7/2026).

Menurut Ari, pemerataan merupakan prinsip fundamental dalam pengembangan ekonomi syariah. Oleh karena itu, keberadaan KIH harus mampu merangkul pelaku UMKM dari berbagai daerah agar memperoleh kesempatan yang setara untuk masuk ke dalam rantai pasok industri halal global.

“Jawa Tengah memiliki potensi UMKM yang tersebar hampir di seluruh kabupaten. Jangan sampai Kawasan Industri Halal hanya berkembang di wilayah tertentu. Pemerintah perlu memastikan aksesnya terbuka bagi pelaku usaha di berbagai daerah sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan secara merata,” tambahnya.

Penyederhanaan Proses Sertifikasi Halal

Selain pemerataan wilayah, Ari turut menyoroti urgensi penyederhanaan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil. Ia menilai masih banyak UMKM yang terkendala aspek administratif sehingga belum optimal dalam memperoleh sertifikat halal.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho.

Pemerintah dinilai perlu menghadirkan mekanisme sertifikasi yang lebih ringkas dan mudah tanpa mengompromikan standar serta mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan legalitas dengan lebih cepat guna mendongkrak daya saing produk.

“Sistem sertifikasi halal harus memberikan kemudahan bagi UMKM, tetapi tetap menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Jangan sampai prosedurnya terlalu rumit sehingga justru menghambat usaha untuk berkembang,” tegasnya.

Fungsi Legislasi DPRD dan Integrasi Ketahanan Pangan

Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa DPRD Jawa Tengah siap mengoptimalkan fungsi legislasi untuk memperkuat ekosistem KIH. Regulasi yang dibentuk diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka akses luas bagi UMKM.

“DPRD akan menjalankan fungsi legislasi dengan mendorong regulasi yang mampu memperkuat pengembangan Kawasan Industri Halal di Jawa Tengah. Aturan yang dibentuk harus memberikan kepastian bagi dunia usaha, mempermudah pelaku UMKM untuk berkembang, dan memastikan kawasan ini tidak hanya menjadi pembangunan fisik semata, tetapi benar-benar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan,” papar Ari.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar akselerasi ekonomi syariah melalui KIH tetap berjalan selaras dengan sektor ketahanan pangan yang telah menjadi fokus pembangunan daerah sejak 2026. Kedua sektor tersebut dinilai saling menopang untuk menciptakan fondasi ekonomi Jawa Tengah yang tangguh.

“Pengembangan Kawasan Industri Halal bukan berarti kita mengesampingkan sektor lain. Ketahanan pangan tetap menjadi fondasi pembangunan daerah. Karena itu, kedua sektor ini harus saling mendukung sehingga Jawa Tengah memiliki ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.