Empat Perda Baru Kab. Semarang, Upaya Tingkatkan Layanan Publik

Melalui sidang paripurna yang digelar pada Minggu (20/12/2019), DPRD Kab. Semarang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru. Keempat Raperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lalu Perda Perubahan atas Peda No. 21 Tahun 2016 (tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Semarang).

Kemudian dua lainnya ialah Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan yang terakhir Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kab. Semarang menjadi Perseroan Daerah Anak Usaha Serasi Kab. Semarang.

Ketua DPRD Kab. Semarang, Bondan Marutohening menegaskan bahwa setelah disahkan nanti keempat perda baru tersebut harus bisa segera dilaksanakan.

“Pada dasarnay, empat perda itu harus segera dilaksanakan setelah disahkan nanti. Yang palinh mendesak ada beberapa. Misalnya tentang penyelenggaraan pendidikan, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta tentang penanggulangan penyakit karena ini masih masa pandemi”, jelasnya.

Dalam masa pandemi covid-19 sekarang, perda yang berkaitan dengan hal tersebut sangat penting dan urgent. Oleh karenanya pihaknya berharap perda tersebut juga dapat memberikan pencegahan dan penanganan covid-19 di Kab. Semarang.

“kaitannya dengan covid-19, kami melihat masih ada perencanaan yang belum matang dari Satgas maupun Pemkab. Semarang. Sehingga anggaran yang ada juga belum terserap 100%”, imbuh Bondan.

Kemudian terkait dengan dunia pendidikan, Bondan meminta agar institusi terkait dan Pemkab Semarang dapat melakukan inovasi selama masa pandemi ini. Tujuannya agar mutu pendidikan tetap terjaga dan semakin meningkat.

“Kondisi pendidikan di Kabupaten Semarang cukup baik, namun kita harus terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adanya perubahan Perda No. 21 Tahun 2016, Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menerangkan akan adanya beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan.

“Dengan adanya perubahan yang dimaksud diharapkan akan dapat memperkuat peran dan kapasitas masing-masing perangkat daerah. Sehingga bisa terwujud tata kelola pemerintah daerah yang bebas KKN”, jelas Ngesti.

Lebih lanjut, dengan adanya perda baru tersebut, untuk perda pencegahan dan penanggulangan penyakit dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat. Sekaligus menjadi landasan pemerintah untuk memberi sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.