Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah konflik dan sengketa di masa depan yang sering kali muncul akibat batas lahan yang tidak jelas.

Ingin Tingkatkan Status Kepemilikan Rumah? Ini Panduan Mengubah SHGB Jadi SHM
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kemudahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.