Pemprov Jateng Buka Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Informasi 2027-2031, Simak Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran ini menjadi peluang bagi masyarakat luas yang memiliki integritas dan kompetensi untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto

SEMARANG, Banggasemarang.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2027-2031 mulai 13 hingga 28 Agustus 2026. Pendaftaran ini menjadi peluang bagi masyarakat luas yang memiliki integritas dan kompetensi untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, menyampaikan bahwa proses penjaringan dilakukan secara transparan dan profesional oleh tim khusus.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni di Semarang.

Berdasarkan ketentuan Tim Seleksi, terdapat sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Kriteria utama meliputi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah strata satu (S1) atau sederajat, serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Calon komisioner juga dituntut memiliki pengetahuan mumpuni tentang keterbukaan informasi publik, berpengalaman dalam aktivitas badan publik, serta tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. Selain itu, pelamar wajib bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan seluruh jabatan di badan publik apabila nantinya terpilih.

Untuk melengkapi proses pendaftaran, pelamar diwajibkan menyertakan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen tersebut di antaranya surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar pasfoto berwarna terbaru berukuran 4×6, salinan KTP berdomisili Jawa Tengah, dan salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Syarat pendukung lainnya meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan badan publik dan bersedia bekerja penuh waktu.

Dhoni menegaskan, seluruh proses seleksi ini bersifat gratis dan terbuka. Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung atau dikirim melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Tim Seleksi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang, Kode Pos 50243.

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya mengingatkan.

Penerimaan berkas pendaftaran akan ditutup pada 28 Agustus 2026. Bagi peserta yang mengirimkan dokumen melalui pos atau kurir, diwajibkan menyertakan bukti cap pos, resi pengiriman, atau bukti transaksi layanan daring daring.

Setelah tahap pendaftaran berakhir, Tim Seleksi akan memverifikasi berkas melalui tahapan seleksi administrasi pada 4 hingga 10 September 2026. Adapun hasil kelulusan administrasi akan diumumkan kepada publik pada 14 September 2026.

Masyarakat dapat mengunduh formulir pendaftaran serta mengakses informasi lebih lanjut melalui portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (jatengprov.go.id) dan situs web resmi Komisi Informasi Jawa Tengah (kipjateng.jatengprov.go.id).