JAKARTA, Banggasemarang.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, sebuah kebijakan yang turut membawa angin segar dan kepastian fiskal bagi pengelola satuan pendidikan di berbagai daerah, termasuk Kota Semarang.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Kebijakan hukum ini lahir dari pengabulan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang sebelumnya dinilai berpotensi mengaburkan alokasi murni dana pendidikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” ujar Suhartoyo.
Bagi dunia pendidikan di daerah seperti Kota Semarang, kepastian pemisahan anggaran ini dinilai krusial agar mutu pelayanan sekolah serta fasilitas penunjang belajar mengajar tidak tereduksi oleh pembiayaan program di luar komponen utama pendidikan. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertegas batasan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.
Mahkamah menilai penggabungan anggaran sebelumnya telah memperluas frasa operasional pendidikan secara tidak tepat dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kendati demikian, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program kebijakan negara yang konstitusional, namun pengelolaannya wajib memiliki pos anggaran mandiri.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, skala luas target sasaran serta standar mutu logistik pangan MBG memang sudah semestinya didukung oleh alokasi anggaran khusus di luar sektor pendidikan.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Sebagai langkah transisi, MK menyatakan bahwa jika dalam APBN 2027 anggaran MBG masih bersinggungan dengan pos pendidikan, hal tersebut hanya dapat ditoleransi sepanjang tidak mengurangi porsi minimal 20 persen komponen utama pendidikan, dengan dorongan agar pemisahan dapat diterapkan lebih cepat demi tertib hukum anggaran nasional hingga ke tingkat daerah.
