Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.