SEMARANG, Banggasemarang.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah memperingatkan adanya risiko kelumpuhan operasional sekolah di daerah akibat kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menargetkan penghapusan total guru honorer pada 1 Januari 2027.
Peringatan ini muncul seiring proses transisi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai masih membebani anggaran daerah dan menyisakan ketidakpastian regulasi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, menegaskan bahwa skema pengalihan status guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus dikawal secara ketat agar tidak memicu kekosongan pengajar, terutama di wilayah pelosok yang saat ini sudah mengalami krisis kekurangan guru.
Langkah penataan ini sendiri merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pemerintah pusat sudah menegaskan tidak ada pemecatan langsung. Ini masa transisi menuju status ASN lewat skema PPPK. Tapi di lapangan, kekhawatiran guru non-ASN besar karena skema pengalihan ke PPPK atau format lain masih terus digodok lintas kementerian,”kata Ari saat memberikan keterangan resmi di Semarang.
Berdasarkan data Kemendikdasmen periode 2024-2025, terdapat ratusan ribu guru non-ASN di Indonesia yang masih menunggu kepastian status di tengah ketimpangan distribusi guru antarwilayah.
Dampak kebijakan ini langsung menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Banyumas harus mengalokasikan dana APBD hingga Rp28 miliar per tahun untuk menggaji 1.755 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu tingkat SD-SMP dengan rata-rata upah Rp2,2 juta per bulan, padahal wilayah tersebut masih kekurangan 1.788 guru ASN.

Setya Ari Nugroho menyoroti tiga poin krusial yang wajib diantisipasi pemerintah: kejelasan administrasi antara skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu, keterbatasan kemampuan fiskal daerah akibat penurunan dana transfer pusat, serta kesiapan operasional sekolah dasar yang selama ini sangat bergantung pada tenaga honorer.
Jika transisi tidak dibarengi dengan pengangkatan massal, operasional kelas di daerah dipastikan terganggu.
“Kami di DPRD Jateng mendorong Kemenpan-RB, Kemendikdasmen, dan Kemenkeu segera finalisasi skema pengalihan. Daerah tidak boleh dibiarkan menanggung beban fiskal sendirian, sementara kualitas pendidikan anak-anak dipertaruhkan. Guru non-ASN sudah mengabdi bertahun-tahun, mereka butuh kepastian, bukan sekadar janji transisi,” tegas Ari.












