SOLO, Banggasemarang.id – DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi menginisiasi Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan dalam seminar di Solo, Rabu (22/4/2026), guna memulihkan 600 ribu hektare lahan rusak dan memperkuat ketahanan iklim daerah.
Langkah ini diambil menyusul data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah yang mencatat sekitar 600 ribu hektare atau 20 persen luas hutan di wilayah ini masuk kategori kritis. Degradasi lingkungan tersebut dipicu oleh alih fungsi lahan masif, aktivitas pertambangan, hingga pembangunan permukiman yang tidak terkendali.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi jawaban atas berbagai ancaman bencana ekologis, seperti banjir, tanah longsor, dan penurunan produktivitas lahan yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Banyaknya persoalan tentang lahan kritis dan hutan di Jawa Tengah yang kami temukan di lapangan akan kami urai dan pecahkan lewat regulasi ini. Raperda ini sangat penting sebagai bentuk kebijakan yang tegas dan strategis untuk menjadi pedoman pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan di masa depan,” ujar sosok yang akrab disapa Ari tersebut saat memberikan keterangan di Hotel Grand Mercure Solo.
Selain aspek hukum, Raperda ini juga akan mengatur batas-batas bagi dunia usaha dalam memanfaatkan lingkungan. Tujuannya agar aktivitas ekonomi dan investasi di Jawa Tengah tetap berjalan selaras dengan upaya konservasi alam tanpa merusak ekosistem.

Ari menambahkan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam adalah poin krusial dalam aturan ini.
“Kami meramu Raperda ini agar bagaimana pemanfaatan oleh dunia usaha berjalan seimbang dengan pembangunan Jawa Tengah. Ekosistem alam tidak terganggu, sumber daya masyarakat tercukupi, dan pembangunan daerah tetap berjalan,” imbuhnya.
Penyusunan regulasi ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Di dalamnya, nilai-nilai kearifan lokal, keadilan, serta aspek spiritual turut menjadi landasan dasar agar aturan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga memiliki kedekatan emosional dan tanggung jawab bersama dengan masyarakat.
Melalui Raperda ini, DPRD Jateng berharap kesadaran kolektif masyarakat meningkat dalam mengawasi dan merencanakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan demi masa depan Jawa Tengah yang lebih hijau.












