UMK Jateng Tahun 2023 Diumumkan, Kota Semarang Naik Rp 225 Ribu Jadi Rp3,06 Juta

SEMARANG, Banggasemarang.id — Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022). UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

No.Kabupaten/KotaNilaiKenaikan
1Kab. Cilacap2.383.090,46152.358,96
2Kab. Banyumas2.118.123,64134.861,80
3Kab. Purbalingga2.130.980,94134.166,00
4Kab. Kebumen2.035.890,04129.108,20
5Kab. Purworejo2.043.902,33132.051,53
6Kab. Wonosobo2.076.208,98144.923,65
7Kab. Magelang2.236.776,91154.969,73
8Kab. Boyolali2.155.712,29145.412,99
9Kab. Klaten2.152.322,94136.699,58
10Kab. Sukoharjo2.138.247,70140.094,52
11Kab. Wonogiri1.968.448,32129.404,33
12Kab. Karanganyar2.207.483,64143.170,44
13Kab. Sragen1.969.569,00130.139,44
14Kab. Grobogan2.029.569,04135.536,94
15Kab. Blora2.040.080,17135.883,48
16Kab. Rembang2.015.927,08141.605,03
17Kab. Pati2.107.697,44139.358,40
18Kab. Kudus2.439.813,98146.755,72
19Kab. Jepara2.272.626,63164.223,52
20Kab. Demak2.680.421,39167.415,50
21Kab. Semarang2.480.988,00169.733,85
22Kab. Temanggung2.027.569,32139.737,21
23Kab. Kendal2.508.299,90167.987,62
24Kab. Batang2.282.025,72149.490,70
25Kab. Pekalongan2.247.345,90152.699,71
26Kab. Pemalang2.081.783,00140.892,59
27Kab. Tegal2.106.237,58137.791,24
28Kab. Brebes2.018.836,92133.817,53
29Kota Magelang2.066.006,64130.093,37
30Kota Surakarta2.174.169,00138.448,83
31Kota Salatiga2.284.179,97155.656,78
32Kota Semarang3.060.348,78225.327,49
33Kota Pekalongan2.305.822,66149.608,89
34Kota Tegal2.145.012,11139.081,59
35Kab Banjarnegara1.958.169.69138.334,52