SEMARANG, Banggasemarang.id – Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso soroti pencabutan izin pertambangan di sejumlah daerah oleh pemerintah pusat pada pekan lalu.
Pencabutan sejumlah izin pertambangan tersebut akibat pemberlakuan UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang salah satu implikasinya seluruh urusan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hadi berharap ada PP atau Kepmen ESDM soal pendelegasian monitoring dan pengawasan pertambangan kepada pemerintah daerah agar proses pengawasannya lebih detail dan dapat meminimalisir pelanggaran lingkungan.
”jika dari izin lokasi, rekom teknik dan bahkan sampai monev pengawasan semua di sentralisasikan, dikhawatirkan tidak detail dan banyak pelanggaran lingkungan,”kata Hadi, dalam keterangan pers tertulis pada Senin (24/1/2022).
Selain itu, Hadi mengatakan, terkait pencabutan izin pertambangan, akan menjadi pembahasan bersama karena ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat.
“Semua izin pertambangan yang sudah tidak berjalan harus dicabut, serta yang tetap beroperasional adalah pabrik semen,”tandasnya.
Menurut Politikus PKS ini beranggapan Kabupaten Wonogiri sendiri memiliki potensi tambang dengan kualitas cukup baik dengan wilayah karst seluas 337,48km2 maka optimalisasi potensi inimenjadi tanggung jawab bersama.
“Dengan wilayah karst seluas 337,48 km2 Wonogiri memiliki potensi tambang yang cukup besar, dan ini menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat,”jelas dia.
“Mulai dari perizinan, dampak lingkungan dan pengelolaannya agar membawa kebaikan bersama,”pungkas Hadi.