Jateng  

Dewan Berharap Bank Jateng Siapkan Relaksasi Kredit Bagi Debitur dan Sektor Usaha

SEMARANG – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Agung Budi Margono meminta Bank Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan antisipasi terhadap nasabah yang terkena dampak pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

“Kami Kamis (26/3/2020) kemarin mengunjungi Bank Jateng, selain untuk memantau kondisi terkini pelayanan perbank-kan milik provinsi Jawa Tengah ini, kunjungan tersebut juga untuk mengetahui dampak serta upaya apa yang disiapkan bila terjadi dampak ekonomi akibat Covid-19,”kata Agung dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020) di Kota Semarang.

Lebih lanjut, Agung yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memandang perlu dan penting untuk memastikan dampak ekonomi apa saja yang dapat terjadi akibat Covid-19, utamanya terhadap sektor perbankkan.

“Kami ingin menanyakan perihal kondisi bank Jateng, bagaimana antisipasi bank Jateng terhadap nasabah khususnya debitur, yang diperkirakan akan terkena dampak secara ekonomi akibat Covid-19,”tukasnya.

Dalam kesempatan kunjungan, Agung juga sempat berdialog dengan jajaran Direksi dan Bidang Operasional serta bagian yang mengurus kredit di Bank Jateng.

Agung juga berharap adanya upaya dari bank Jateng untuk segera menyiapkan skema relaksasi kredit buat debitur yang berpotensi terkena dampak Covid-19. Terutama debitur UMKM dan debitur berpenghasilan rendah seperti Ojek Online (Ojol).

Hal ini juga sebagaimana arahan Presiden serta menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019. Bahwa bank perlu menetapkan kebijakan antisipasi dampak ekonomi akibat Covid-19, dengan memberikan keringanan kepada debitur terdampak.

Selain itu, Agung juga berharap adanya skema kebijakan keringanan debitur terdampak COVID-19.

“Dalam kondisi ketidakjelasan seperti sekarang ini, sebagaiamana disampaikan BNPB yang menetapkan masa tanggap darurat non-bencana alam Covid-19 yang diperkirakan hingga bulan Mei, Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah, berharap segera tersedia skema kebijakan keringanan bagi debitur yang terkena imbas Covid-19,”pungkasnya.