Lindungi Rakyat dari Ancaman Banjir, DPRD Jateng Perketat Aturan Garis Sempadan demi Keselamatan Warga

Fungsi Ekologis Sempadan Tergerus Kepentingan Komersial

Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Ari Nugroho saat memberikan paparan mengenai revisi Perda Garis Sempadan di Solo.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, saat menegaskan pentingnya aturan garis sempadan sebagai pelindung warga dari bencana banjir dalam seminar di Solo, Selasa (24/2/2026).

SOLO, Banggasemarang.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan merupakan langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari bencana banjir dan menjamin kepastian hukum, dalam seminar di Solo, Selasa (24/2/2026).

Langkah ini diambil agar regulasi yang tengah dirancang lebih tegas dalam menjamin keamanan warga melalui penguatan fungsi ekologis lahan.

Ari menyoroti kondisi lapangan di mana fungsi sempadan kini banyak bergeser dari area proteksi menjadi kawasan komersial.

Padahal, sempadan yang terjaga seharusnya menjadi benteng alami bagi pemukiman warga dari kerusakan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap aturan ini berdampak langsung pada hilangnya keseimbangan alam yang memicu bencana tahunan di Jawa Tengah.

“Raperda ini jangan dilihat sebagai upaya pemerintah membatasi ruang gerak warga. Justru ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi rakyat dari ancaman bencana. Sempadan yang terjaga adalah benteng alami kita melawan banjir dan kerusakan lingkungan,”tegas Ari.

Menurutnya, ketegasan pemerintah di awal sangat penting untuk mencegah kerugian finansial di pihak masyarakat.

Tanpa aturan yang jelas, warga sering kali terjebak membangun di zona terlarang yang di masa depan justru merugikan mereka sendiri jika harus dilakukan penertiban atau relokasi.

Ari mengibaratkan garis sempadan sebagai ruang yang memberikan ruang gerak bagi pemeliharaan lingkungan. Jika area tersebut tertutup bangunan, masyarakat jugalah yang akan menanggung risikonya saat infrastruktur lingkungan tidak bisa dirawat dengan maksimal.

“Garis sempadan itu seperti ‘napas’ buat petugas di lapangan. Kalau lahan digunakan buat bangunan komersial, pemerintah sulit melakukan pemeliharaan, akhirnya yang rugi ya masyarakat juga. Makanya, pemerintah dan warga harus satu frekuensi,”tambahnya.

Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap uji publik dan pendalaman materi.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif ini, DPRD Jateng berharap tercipta solusi yang berkeadilan demi mencapai kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.