SEMARANG, Banggasemarang.id – Kantor Pertanahan Kota Semarang melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang terkait permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Jaya Metro.
Langkah ini merupakan komitmen institusi untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kesesuaian data fisik tanah dengan permohonan yang diajukan.
Kegiatan pemeriksaan lapang tersebut dilakukan oleh tim yang diwakili oleh Faizal Widi Hartanto, S.ST., M.M., bersama dua staf. Mereka bertugas memverifikasi kondisi aktual tanah dengan dokumen yang ada.
Selama pelaksanaan pemeriksaan, tim melakukan serangkaian tindakan verifikasi, mencakup pengukuran ulang, pencocokan batas-batas lahan, serta validasi penggunaan tanah apakah sudah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.
“Melalui kegiatan cek lapang ini, diharapkan proses perpanjangan HGB dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak,”kata Faizal Widi Hartanto dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan cek lapang ini menjadi tahapan krusial dalam pelayanan pertanahan. Proses ini memastikan bahwa setiap permohonan perpanjangan hak di dasarkan pada data yang akurat dan kondisi fisik di lapangan, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat maupun badan usaha.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari fungsi pelayanan pertanahan, yang dilakukan oleh tim Kantor Pertanahan di lokasi lahan PT Jaya Metro pada hari Kamis, 6 November 2025 untuk menjamin kepastian hukum.






