BANYUMAS, Banggasemarang.id — Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas segera memperbarui kajian kelayakan pemekaran wilayahnya, meskipun moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari pemerintah pusat belum dicabut.
Langkah strategis ini dinilai krusial agar Banyumas siap secara administrasi saat keran pemekaran dibuka, sekaligus demi mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil konsultasi Komisi A DPRD Jawa Tengah dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2026 lalu, proses administrasi pengusulan pemekaran dipastikan tetap bisa berjalan. Saat ini, tercatat ada 375 usulan DOB secara nasional yang sedang mengantre.
“Menurut saya, sekarang justru momentum yang tepat untuk menyiapkan semuanya secara serius. Moratorium memang masih berlaku, tetapi administrasi dan kajian tetap bisa dipersiapkan. Ketika kebijakan pusat nantinya membuka ruang, Banyumas harus sudah memiliki data dan kajian yang kuat,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Diketahui, Pemkab Banyumas pada 2020 lalu telah menyosialisasikan rencana pembentukan tiga daerah otonom baru, yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kota Purwokerto. Namun, dokumen usulan resmi kala itu belum sampai ke meja gubernur.
Ari menilai, kajian yang melibatkan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut sudah usang dan harus segera disesuaikan dengan realitas data terbaru. Pasalnya, indikator jumlah penduduk, kapasitas fiskal, kebutuhan layanan, hingga tantangan infrastruktur telah banyak berubah.

Pemekaran, tegas Ari, tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan struktur birokrasi, melainkan harus berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Banyumas pada Maret 2025 masih berada di angka 11,15 persen atau sekitar 194,87 ribu jiwa.
“Kita harus berani mengukur pemekaran dari manfaatnya bagi masyarakat. Apakah pelayanan kesehatan menjadi lebih dekat? Apakah akses pendidikan semakin baik? Apakah pusat ekonomi baru tumbuh dan lapangan kerja bertambah? Dan yang paling penting, apakah kemiskinan bisa ditekan lebih cepat? Kalau jawabannya pemekaran bisa mempercepat itu semua, tentu harus kita perjuangkan berbasis data,” tegasnya.
Di samping pembaruan data, Ari mengingatkan bahwa pemerintah pusat kini menempatkan kapasitas fiskal dan kinerja daerah sebagai tolok ukur utama evaluasi penataan daerah. Pemkab Banyumas dituntut mampu memetakan potensi ekonomi secara terbuka agar daerah hasil pemekaran nantinya tidak membebani anggaran negara.
Selain penguatan Purwokerto sebagai pusat ekonomi perkotaan, rencana pemekaran juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru di wilayah lain, seperti Banyumas Barat yang direncanakan berpusat di Wangon.
“Kita jangan menganggap desain lama sebagai sesuatu yang sudah final. Kalau data terbaru menunjukkan perlu ada penyesuaian, maka harus disesuaikan. Jangan menunggu moratorium dicabut baru kita bergerak. Justru sekarang waktunya menyiapkan semuanya,” pungkas Ari.












