SEMARANG, Banggasemarang.id – Aparat kepolisian dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan dan mutilasi serta mayat dicor di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan pelaku bernama M Husein (28) berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang, Opsnal Polsek Tembalang dan Resmob Polres Banjarnegara di Jalan Merden-Kalimendong, Kopen, Pucungbedug, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, pada Selasa (9/5/2023) pukul 16.30 WIB.
Kapolrestabes yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum mengungkap bahwa motif Husein membunuh korban Irwan Hutagalung (63), yang merupakan majikan di tempatnya bekerja tersebut karena sakit hati atas perlakuan korban.
“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023),”kata Kapolrestabes kepada awak media.
Irwan menambahkan, tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta tersebut.
Lebih lanjut, Kapolrestabes mengatakan modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusuk muka korban menggunakan linggis sebanyak 2 kali.
“Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB,”jelas Kapolrestabes.
Usai menusuk, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban. Usai bersenang-senang, selanjutnya pada Jumat (5/5/2023) dinihari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban.
Kapolrestabes mengatakan pada hari Sabtu (6/5/2023) mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian. “Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jum’at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,”paparnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.
Atas perbuatan Husein, kata Kapolrestabes, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kapolrestabes.