Hukum  

Gercep, Polda Jateng Tangkap Tiga Tersangka Perampokan di Cilacap yang Videonya Viral

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dalam keterangan persnya, Senin (3/4/2023) di Mapolda Jateng Kota Semarang. (Foto: Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, Banggasemarang.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus curas atau perampokan bersenpi yang terjadi di Kaliwungu, Cilacap yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Tak butuh waktu lama, Polda Jateng berhasil menangkap tiga tersangka yang ditangkap di Banten dan Lampung. Empat senpi revolver yang digunakan sebagai sarana kejahatan turut diamankan.

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dalam keterangan persnya, Senin (3/4/2023) di Mapolda Jateng Kota Semarang mengatakan tiga tersangka yang diamankan yakni Saiun alias Buang (39) warga Dusun Pasungsari RT24/RW3, Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Jawa Barat.

Kemudian yang kedua adalah Sarwanto alias Iwan (40) sehari-hari petani warga Dusun V RT2/RW5 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan.

Sedangkan tersangka ketiga adalah Sugiono alias Kowo (450 seorang wiraswasta warga Jaya Munlya RT03/RT01, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Sumatera Selatan.“Otak perampokan adalah tersangka Sugiono,” kata Lutfhi.

Luthfid mengatakan perampokan itu direncanakan 10 hari sebelum kejadian. Tersangka Buang dan Sugiono pergi ke rumah bibinya Sugiono di daerah Kaliwungu, Kecamatan Kedungreda, Kabupaten Cilacap, tidak jauh dari rumah korban.

Luthfi mengatakan saat itu Sugiono sempat bertanya ke bibinya, “Kalau ambil uang Rp5juta dari link bank (nama salah satu bank terkemuka) di Nasirun (korban) bisa nggak” dijawab bibinya, “Ambil Rp100juta juga ada, Pak Kades sering ambil ada,”kata bibinya.

Berawal dari hal itulah kemudian timbul niatan Sugiono dan Buang untuk merampok. Bersama dengan Iwan, Sugiono menyiapkan senjata api yang diambil dari Ciamis dan Sumatera Selatan.

Sehari sebelum kejadian, ketiga tersangka berkumpul di rumah anak tersangka Sugiono di daerah Gimbal Pangandaran.

Kemudian, pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB, terjadilah insiden itu. Korban yang sedang dikasir warung tiba-tiba didatangi para pelaku dan ditembak bagian tumit kaki kiri. Pelaku juga menembak kaki salah satu saksi.

Atas kejadian ini, Kapolda Jateng mengemukakan pihaknya bereaksi cepat dengan mengerahkan tim gabungan Polresta Cilacap dan Jatanras Resmob Polda Jateng untuk memburu para pelaku.

“Dalam usaha penangkapan pelaku tim gabungan mengerahkan segala kemampuan dengan mengedepankan teknik Scientific Crime Investigation,”ujar dia.

“Pada tanggal 30 Maret, satu pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pandeglang, Banten. Kemudian pada hari berikutnya, 2 pelaku lain berhasil ditangkap di Ogan Komering Ulu, yang terletak dekat perbatasan Lampung,”imbuh Kapolda.

Selain empat senpi revolver rakitan, Kapolda menyebut polisi juga mengamankan barang bukti 2 kendaraan bermotor yakni satu unit Honda Grand dan satu unit Beat berwarna hitam serta 27 butir amunisi yang terdiri dari 21 amunisi berkaliber 38mm, kemudian 6 amunisi berkaliber 9mm.

“Termasuk juga uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 2,5 juta, berhasil diamankan dari salah satu pelaku,”tutur Luthfi.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda juga menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan pengambilan uang. “Apabila mengambil uang di bank, ATM minta pengawalan polisi, tidak dipungur biaya,”ujarnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan di wilayah Jawa Tengah.“Ini saya warning, agar tidak coba-coba melakukan kejahatan di wilayah Jawa Tengah. Kalian boleh kabur, tapi anda akan diburu oleh jajaran Resmob Jatanras Polda Jateng!,”tegas Luthfi.