Dugaan Kriminalisasi Aksi May Day, Polisi Digugat Praperadilan Atas Penetapan 4 Mahasiswa Sebagai Tersangka

Menurut Tim Hukum SUARA AKSI, proses penangkapan hingga penahanan diwarnai tindakan brutal dan sewenang-wenang.

GUGAT POLISI: Tim Hukum SUARA AKSI resmi mengajukan Praperadilan untuk melawan penetapan tersangka delapan mahasiswa pasca-aksi May Day 2025 di Semarang. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dan brutalitas aparat kepolisian.

SEMARANG, Banggasemarang.id – Buntut dari aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Semarang, Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (SUARA AKSI) secara resmi mengajukan gugatan Praperadilan pada Kamis (12/6/2025)..

Langkah hukum ini diambil untuk melawan penetapan tersangka terhadap delapan mahasiswa yang ditangkap pasca-aksi, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian.

Kedelapan mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal214KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan Pasal170KUHP tentang pengeroyokan. Enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak hari penangkapan, sementara dua lainnya ditangkap pada 13 Mei dan status tersangkanya ditetapkan sehari kemudian.

Menurut Tim Hukum SUARA AKSI, proses penangkapan hingga penahanan diwarnai tindakan brutal dan sewenang-wenang.

“Penetapan tersangka pada massa aksi ini terkesan dipaksakan. Ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap kesewenang-wenangan aparat,”ujar perwakilan tim hukum dalam keterangannya.

Gugatan Praperadilan ini difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Langkah ini menjadi pilihan terakhir setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh orang tua dan sejumlah akademisi tidak kunjung mendapat respons dari pihak kepolisian.

Dalam gugatannya, tim hukum menyoroti empat poin utama. Pertama, penetapan tersangka dinilai dilakukan tergesa-gesa tanpa didukung bukti permulaan yang cukup, serta proses penyitaan barang bukti yang dianggap melanggar hukum.

Kedua, penahanan yang dilakukan kepolisian dianggap sebagai tindakan berlebihan yang melanggar hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Selanjutnya, proses penangkapan itu sendiri dituding melanggar hukum acara pidana, khususnya Pasal18KUHAP.

Terakhir, tim hukum menegaskan bahwa penetapan mahasiswa sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yang berkeadilan.

Brutalitas aparat tidak hanya menyasar para demonstran. Tim hukum juga melaporkan adanya penangkapan terhadap jurnalis mahasiswa dan pemukulan terhadap awak media yang sedang meliput jalannya aksi.

Tercatat, sebanyak 14 orang dilarikan ke Polrestabes Semarang dalam kondisi luka-luka.

Saat pengajuan gugatan, puluhan orang tua dan anggota jaringan solidaritas turut hadir memberikan dukungan moril.

Mereka menyuarakan dukungan bagi para mahasiswa yang saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dr. Cipto Semarang.

“Semua massa aksi adalah mahasiswa, anak-anak buruh yang sedang menyuarakan hak-hak mereka pada Aksi MayDay,” tegas tim hukum.

Atas dasar itu, Tim Hukum SUARA AKSI mengeluarkan tiga tuntutan utama:

  1. Mengutuk keras tindakan sewenang-wenang dan kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi May Day 2025 di Semarang dan kota-kota lainnya.
  2. Menuntut pembebasan dan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap massa aksi May Day tanpa syarat.
  3. Menghentikan pembingkaian negatif terhadap massa aksi, karena mereka adalah bagian dari perjuangan kaum buruh.