JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI sepakat jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD DPD serta Pilpres digelar pada Rabu (14/2/2024) mendatang.
Kesepakatan itu ditentukan dalam rapat yang menghadirkan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu. Rapat Komisi II digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia saat membaca keputusan rapat.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November 2024.
“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (tahun 2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” kata Tito.
Tito mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan pilkada yang diselenggarakan pada November.
“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ujarnya.
Fraksi-fraksi di DPR yaitu, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Adapun Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024.