SOLO, Banggasemarang.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mendesak percepatan Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan guna mengakhiri ketimpangan kualitas infrastruktur antarwilayah dan menjamin hak masyarakat atas akses transportasi yang aman serta merata, dalam seminar di Solo, Selasa (24/2/2026).
Langkah ini diambil menyusul data memprihatinkan dari Bapemperda DPRD Jateng yang menunjukkan bahwa hingga tahun 2021, baru sekitar 40% jalan provinsi yang memenuhi standar teknis. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi warga di wilayah yang akses jalannya masih rusak berat.
“Raperda ini adalah investasi masa depan. Jika standar jalan kita seragam dan berkualitas, biaya logistik turun, ekonomi rakyat bergerak lebih cepat, dan konektivitas kita tidak lagi ‘pincang’ antar daerah,”kata Setya Arinugroho saat ditemui di sela acara.
Ari menyoroti bahwa selama ini Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang baku baru dinikmati oleh pengguna jalan tol.

Padahal, jalan provinsi adalah tulang punggung aktivitas harian masyarakat pelosok hingga perkotaan. Ia menginginkan jalan daerah memiliki parameter yang jelas dan terukur, setara dengan kualitas jalan bebas hambatan.
Selain fisik jalan, regulasi ini juga akan mengatur ketegasan penataan ruang di bahu jalan, termasuk aturan garis sempadan bangunan yang sering diabaikan sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Raperda ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kita ingin setiap warga Jawa Tengah merasakan standar layanan jalan yang sama. Jadi, saat Lebaran tiba, kesiapan jalan sudah otomatis optimal karena pemeliharaannya memang sudah terstandar sepanjang tahun,” tegasnya.
DPRD Jateng menargetkan penyesuaian jalan menuju standar teknis nasional ini dapat tuntas secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun ke depan melalui skema pendanaan inovatif dan pengawasan publik yang ketat.












