Jateng  

Resmi Berlaku! Tarif Tol Semarang Seksi A,B,C Naik Hari Ini, Cek Rinciannya!

Kenaikan tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I, IV, dan V. Sementara itu, tarif untuk kendaraan Golongan II dan III tidak mengalami perubahan alias tetap.

Tol Semarang. (Foto: Dok. Jasa Marga)

SEMARANG, Banggasemarang.id – Para pengguna Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C diimbau untuk memastikan kecukupan saldo e-toll mereka. Pasalnya, penyesuaian tarif baru untuk ruas tol sepanjang 24,7 km tersebut telah resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (26/4/2025), tepat pukul 00.00 WIB dini hari tadi.

Kebijakan penyesuaian tarif ini diterapkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 399/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 26 Maret 2025 lalu.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I, IV, dan V. Sementara itu, tarif untuk kendaraan Golongan II dan III tidak mengalami perubahan alias tetap.

Berikut rincian tarif baru Tol Semarang Seksi A, B, C dengan sistem terbuka yang berlaku saat ini:

  • Golongan I: Rp 6.000 (sebelumnya Rp 5.500, naik Rp 500)
  • Golongan II: Rp 8.500 (tetap)
  • Golongan III: Rp 8.500 (tetap)
  • Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000, naik Rp 500)
  • Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000, naik Rp 500)

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, dalam keterangan resminya (Jumat, 25/4/2025), menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini sesuai amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.

“Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” ujar Ria.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk terus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol. Selain itu, penyesuaian tarif diperlukan guna menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif serta menjaga kepercayaan investor terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

Sebagai wujud komitmen pemenuhan SPM, PT JTT menyatakan terus melakukan peningkatan kualitas layanan infrastruktur. “Hal ini diwujudkan melalui berbagai program pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan jalan, perawatan saluran drainase, pengecatan marka jalan, serta beautifikasi lingkungan dengan penghijauan di sepanjang ruas tol,” tambah Ria.

Dengan berlakunya tarif baru ini, pengguna jalan tol di Semarang Seksi A, B, C diharapkan dapat menyesuaikan saldo uang elektronik mereka untuk kelancaran perjalanan.