SEMARANG – Kabar melegakan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Jateng 2026. Sebaliknya, pemerintah justru tengah menyiapkan skema Diskon Pajak Kendaraan Jateng 2026 sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.
Kepastian mengenai tarif Pajak Kendaraan Jateng 2026 ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegas Sumarno.
Instruksi Relaksasi PKB Jateng 5 Persen
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan penerapan relaksasi PKB Jateng 5 persen pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat, khususnya terkait pandangan mengenai kenaikan pajak akibat kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.
Meskipun secara aturan Pemprov Jateng menerapkan opsen sebesar 13,94 persen pada tahun 2025, masyarakat sempat merasakan beban kenaikan di awal tahun ini karena belum adanya diskon yang diterapkan. Oleh karena itu, kajian Diskon Pajak Kendaraan Jateng 2026 segera dilakukan.
“Besarannya kurang lebih 5 persen,” terang Sumarno. Kajian ini mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kelancaran pembangunan daerah.
Bebas BBNKB II dan Isu Pemutihan
Selain diskon PKB, kabar baik lainnya adalah berlanjutnya kebijakan Bebas BBNKB II Jateng 2026. Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (kendaraan bekas) ini sangat dinantikan masyarakat yang ingin membalik nama kepemilikan kendaraannya tanpa biaya tinggi.
Kombinasi antara diskon pajak dan bebas bea balik nama ini di kalangan masyarakat awam sering dianggap sebagai program Pemutihan Pajak Jateng 2026. Meski istilah teknisnya adalah relaksasi dan insentif, tujuannya sama: meringankan beban rakyat. Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar biaya dasar seperti PKB, PNBP STNK/TNKB, dan SWDKLLJ.
Optimalkan Pembangunan dan Pendidikan
Sumarno menambahkan, potensi dari Pajak Kendaraan Jateng 2026 ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan dan pendidikan, termasuk program sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menyatakan bahwa penerapan relaksasi PKB Jateng 5 persen ini didasari pertimbangan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi terkini.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk segera diterapkan pada tahun ini,” pungkasnya.
Baca lagi.
