SEMARANG, Banggasemarang.id – Kantor Pertanahan Kota Semarang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam aspek pelayanan publik dengan meraih predikat “Sangat Baik” pada hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) periode terbaru.
Capaian ini dikukuhkan dengan perolehan skor yang nyaris sempurna, yakni 99,94 dari skala 100 untuk kedua indikator tersebut, yang sekaligus menegaskan tingginya kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas lembaga pertanahan di Kota Lunpia.
Berdasarkan data resmi yang dirilis, penilaian impresif tersebut didapatkan dari survei yang melibatkan partisipasi aktif sebanyak 480 responden.
Hasil pengolahan data menunjukkan angka kembar yang konsisten, di mana Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menyentuh angka 99,94, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga berada di angka 99,94.
Tingginya angka persepsi korupsi yang berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat ini menjadi indikator kuat bahwa layanan yang diberikan tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga bersih dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam keterangan resminya menyatakan bahwa prestasi ini bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah motivasi untuk terus menjaga standar layanan yang prima.
Predikat sangat baik ini dinilai sebagai cerminan nyata dari komitmen seluruh jajaran pegawai dalam menghadirkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan humanis bagi warga Semarang yang mengurus administrasi pertanahan.
“Capaian ini menjadi bukti nyata upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepercayaan, dukungan, dan partisipasi yang diberikan,”kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Rudi Prihantoro.
Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur standar pelayanan publik di Kota Semarang.
Dengan mempertahankan nilai integritas dan mutu layanan di angka 99,94, Kantor Pertanahan Kota Semarang optimistis dapat terus meminimalisir celah korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang memuaskan bagi seluruh lapisan masyarakat.


