Tertibkan Aset Negara, Kantah Kota Semarang Matangkan Pengukuran Ulang Rutan Kelas I

Pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Semarang ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Afandi, S.SiT, M.PA.

AMANKAN ASET NEGARA: Suasana rapat pembahasan hasil identifikasi lapangan aset Rutan Kelas I Semarang di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kamis (11/12). Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Afandi, ini melibatkan pihak Rutan dan instansi terkait guna mematangkan teknis pengukuran ulang serta memverifikasi batas fisik dan yuridis demi tertib administrasi aset negara. (Foto: Dok. Kantah Semarang)

SEMARANG, Banggasemarang.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang terus memperkuat komitmennya dalam menertibkan administrasi aset negara di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah.

Langkah konkret ini tecermin dalam pelaksanaan rapat pembahasan hasil identifikasi lapangan terkait permohonan pengukuran ulang aset Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang yang digelar oleh Seksi Survei dan Pemetaan pada Kamis (11/12/2025).

Pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Semarang ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Afandi, S.SiT, M.PA.

Dalam forum tersebut, turut hadir Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pengukuran Kadastral Yoga Setiawan, S.H., beserta tim juru ukur dan pemetaan yang telah bertugas di lapangan.

Rapat ini juga melibatkan pemohon dari pihak Rutan Kelas I Semarang serta perwakilan pemangku kepentingan terkait yang berbatasan langsung dengan objek ukur, yakni Panti Sosial Tresna Werdha Bethany, Kelurahan Bugangan, dan Kecamatan Semarang Timur.

Dalam paparan pembukanya, Afandi menjelaskan secara rinci berbagai temuan tim di lokasi. Ia menegaskan bahwa proses identifikasi ini tidak hanya sekadar melihat fisik tanah, melainkan juga memverifikasi aspek legalitasnya secara menyeluruh.

Identifikasi ini mencakup penentuan batas-batas fisik, verifikasi data yuridis, dan kondisi faktual di lapangan. Hal ini sangat krusial untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Diskusi yang berjalan konstruktif tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan bersama mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran teknis lanjutan.

Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil identifikasi tersebut.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi aset sehingga tertib administrasi pertanahan, khususnya aset negara di lingkungan Kota Semarang, dapat terwujud dengan baik dan memiliki kepastian hukum yang kuat.