Di Forum Paripurna, Quatly Abdulkadir Alkatiri Beberkan Tupoksi Dewan, dari Anggaran Hingga Pengawasan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri menyampaikan Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, Banggasemarang.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri menyampaikan Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Hal itu disampaikan oleh pria yang akrab disapa Quatly ini saat rapat paripurna pertama, Selasa (2/5/2023).

Rapat paripurna itu membahas laporan Penutupan & Pembukaan Masa Persidangan, Penetapan Persetujuan Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH), Pendapat Akhir Gubernur, Penyampaian Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, dan Laporan Bapemperda Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selain itu dilanjutkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap raperda-raperda diatas kemudian Tanggapan/ Jawaban Bapemperda terhadap Pemandangan Umum Fraksi. Setelah itu, agenda persetujuan usul prakasa raperda menjadi Prakarsa DPRD.

Agenda berikutnya adalah Pemberhentian Pimpinan DPRD (Pimwan) Provinsi Jateng Sisa Masa Jabatan 2019-2024 sekaligus usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimwan.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri. Rapat paripurna itu juga turut dihadiri oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dalam paripurna tersebut, Quatly Abdulkadir Alkatiri membacakan agenda laporan penutupan masa persidangan kedua Tahun Sidang 2022-2023. Dalam laporan itu, ia menjelaskan mengenai Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

“Selain ketiga fungsi kedewanan itu, ada juga tugas penunjang lainnya seperti peningkatan kapasitas, penyerapan aspirasi, dan sosialisasi perda/ non-perda melalui kegiatan kehumasan,”katanya.

Laporan dilanjutkan dengan penyampaian pembukaan masa persidangan ketiga dibacakan Ferry Wawan Cahyono.

Seperti halnya laporan sebelumnya, disebutkan tugas-tugas kedewanan dalam pelaksanaan 3 fungsi DPRD dan tugas-tugas penunjang lainnya selama masa persidangan ketiga ini.

Untuk agenda selanjutnya, laporan Raperda LH, dibaca oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso. Disampaikannya, Komisi D menilai bahwa Provinsi Jateng memerlukan kepastian hukum soal lingkungan hidup agar masyarakat tidak tercemar polusi dari industri.

Usai penyampaian tersebut, langsung ditanggapi oleh gubernur. Dalam pendapat gubernur soal Raperda  LH, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda RTRW, Ganjar mengatakan pemprov berharap Perda LH itu nantinya lebih implementatif sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia menilai perda tersebut nantinya dapat mengatur soal pemungutan pajak sekaligus peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sementara untuk Raperda RTRW, diharap pula menjadi kepastian hukum dalam penertiban ruang dan wilayah, termasuk pengaturan zona pesisir Jateng.

Kemudian dilanjut dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda, yang dibacakan Anggota Bapemperda Tri Mulyantoro. Laporan itu berisi soal Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Agenda selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah & Retibusi Daerah, Raperda RTRW, dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam agenda itu, masing-masing fraksi menyerahkan laporan pemandangan umumnya kepada Pimwan dan Gubernur, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.