Mulai Berlaku 1 Juli 2022, MyPertamina Jadi Syarat Beli Solar dan Pertalite

Foto Ilustrasi: SPBU Pertamina

JAKARTA — PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Ketentuan membeli Pertalite lewat aplikasi MyPertamina tersebut bertujuan agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran.

Melalui Pertamina Patra Niaga, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan solar bagi pengguna yang berhak tersebut, di mana pengguna itu sudah terdaftar di sistem MyPertamina.

Pengaturan dilakukan karena selama ini konsumen yang tidak berhak mengonsumsi Pertalite dan solar. Jika tidak diatur maka kuota yang telah ditetapkan tiap tahun akan jebol.

“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Dalam penjelasannya, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya, kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,ā€¯paparnya.

Rencananya, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Sebelumnya, BPH Migas telah mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). BPH menargetkan, aturan pembelian Pertalite dan solar itu berlaku Agustus, tapi hal tersebut tergantung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, isi dari revisi Perpres itu ialah mengatur ulang konsumen yang berhak membeli solar. Serta, mengatur konsumen yang berhak membeli Pertalite.

“Jadi revisi Perpres yang baru itu kan akan mengatur selain dari mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari solar, kita akan melakukan perubahan terhadap siapa yang sesungguhnya yang lebih berhak untuk solar, dan kita mengatur konsumen pengguna dari Pertalite,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Kamis (23/6/2022) lalu.