Sah, Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Per Liter Mulai 1 April 2022

Foto Ilustrasi: SPBU Pertamina

JAKARTA – Pertamina akhirnya melakukan penyesuain harga sejumlah Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu jenis pertamax.

Dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman Pertamina, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.

Salah satu penyebab penyesuaian dengan kenaikan harga pertamax meskipun masih dibawah pasar adalah krisis geopolitik.

Saat ini, krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel.

Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.

Menyikapi kondisi ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.

Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17% , dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.

Hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.

Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero).

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp 16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.

“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto.

Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,”pungkas Irto.

Berikut penyesuaian harga BBM Pertamax dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

WILAYAHPERTALITEPERTAMAX
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam7.65012.500
Prov. Sumatera Utara7.65012.750
Prov. Sumatera Barat7.65012.750
Prov. Riau7.65013.000
Prov. Kepulauan Riau7.65013.000
Kodya Batam (FTZ)7.65013.000
Prov. Jambi7.65012.750
Prov. Bengkulu7.65013.000
Prov. Sumatera Selatan7.65012.750
Prov. Bangka-Belitung7.65012.750
Prov. Lampung7.65012.750
Prov. DKI Jakarta7.65012.500
Prov. Banten7.65012.500
Prov. Jawa Barat7.65012.500
Prov. Jawa Tengah7.65012.500
Prov. DI Yogyakarta7.65012.500
Prov. Jawa Timur7.65012.500
Prov. Kalimantan Barat7.65012.750
Prov. Kalimantan Tengah7.65012.750
Prov. Bali7.65012.500
Prov. Nusa Tenggara Barat7.65012.500
Prov. Nusa Tenggara Timur7.65012.500
Prov. Kalimantan Selatan7.65012.750
Prov. Kalimantan Timur7.65012.750
Prov. Kalimantan Utara7.65012.750
Prov. Sulawesi Utara7.65012.750
Prov. Gorontalo7.65012.750
Prov. Sulawesi Tengah7.65012.750
Prov. Sulawesi Tenggara7.65012.750
Prov. Sulawesi Selatan7.65012.750
Prov. Sulawesi Barat7.65012.750
Prov. Maluku7.65012.750
Prov. Maluku Utara7.65012.750
Prov. Papua7.65012.750
Prov. Papua Barat7.65012.750