Menjelang libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Satpol PP Kota Semarang kembali mengingatkan terkait peraturan jam malam, yaitu pada pukul 23.00 WIB. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyebaran covid-19.
Selian itu peraturan tersebut diberlakukan merujuk pada himbauan Gubernur Jawa Tengan serta Perwal 57 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan peribadatan dan perayaan Malam Tahun Baru. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi juga sempat menegaskan bahwa wisatawan di masa pandemi seperti ini bukan hanya menjadi berkah melainkan juga ancaman.
Untuk pendisiplinan aturan tersebut, Satpol PP Kota Semarang bersama Satgas covid-19 nantinya akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar. Termasuk pelanggaran dalam hal protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tidak mengadakan kerumunan.
Fajar Purwanto, Kasat Pol PP Kota Semarang menerangkan, terkait aturan tersebut pihaknya akan rutin melaksanakan razia dan memberi himbauan ke masyarakat. Yaitu agar masyarakat membatasi aktivitas di malam hari sampai pukul 23.00 dan tidak diperkenankan lagi setelahnya, apalagi acara yang berkerumun, Senin (21/12/2020).
“Satpol PP Kota Semarang bersama Tim Satgas Covid-19 akan bertindak tegas khususnya pada malam pergantian tahun. Setelah pukul 23.00 dihimbau tidak ada aktivitas di jalanan, baik itu pesta kembang api maupun sekadar tongkrong,” tegas Fajar.
Kemudian ditegaskan bahwa jika didapati ada yang masih mengadakan kerumunan atau aktivitas selepas jam tersebut, maka akan ditindak tegas dan dilakukan pembubaran.
“Setelah pukul 23.00 saat pergantian malam tahun baru, kami akan keliling Kota Semarang. Jika masih ada yang nampak aktivitas dan kerumunan di jalanan, segera akan kami bubarkan”, imbuh Fajar. Aturan tersebut berlaku juga bagi tempat-tempat usaha seperti café, karaoke, para PKL dan lainnya.
Sementara itu, untuk masyarakat yang hendak melaksanakan aktivitas ibadah Natal, dihimbau agar tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut guna menekan potensi penyebaran covid-19.
“Mari kita sama-sama taati Perwal 57 Tahun 2020 ini, karena himbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng juga mengarah hal yang sama. Dipersilakan merayakan Natal dan Tahun Baru, tapi harus tetap mentaati Perwal 57 Tahun 2020”, tegas Fajar mengingatkan masyarakat.