JAKARTA — Praktik kejahatan pertanahan dalam kasus mafia tanah yang dialami oleh keluarga artis Nirina Zubir masih menyita perhatian publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, praktik kejahatan tersebut melibatkan mafia tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi pemerintah yang menangani administrasi pertanahan dan tata ruang, bertindak sangat serius memerangi mafia tanah.
“Presiden perintahkan kepada pemerintah untuk memerangi mafia tanah maka kami keras sekali,”kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, mengutip dari laman kementerian ATR/BPN pada Sabtu (27/11/2021).
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus Nirina Zubir ini. Ia mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertipikat tanah.
“Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertipikat jangan mudah percayakan kepada orang,”jelasnya.
Sofyan menyampaikan kepada Nirina Zubir yang turut hadir bahwa 4 dari 6 sertipikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku, sudah diblokir sehingga tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
“Dari 6 sertipikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,”jelas dia.
Adapun Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan. Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan digitalisasi sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.
“Maka yang paling penting kita perbaiki ialah sistem. Pertama, kita ingin daftarkan seluruh tanah. Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang,”papar dia.
Pihak Kementerian ATR/BPN, kata Sofyan, juga memiliki koordinat dan lain-lain.
“Sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah, red) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertipikat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Maka kalau sertipikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara,” pungkasnya.