SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan aparat penegak hukum untuk memberantas aksi debt collector yang bertindak layaknya preman demi menjaga keamanan warga. Langkah ini menjadi respons serius pemerintah provinsi terhadap gangguan ketertiban umum yang belakangan mencemaskan masyarakat.
Instruksi tegas tersebut muncul setelah sebuah video aksi penghadangan mobil oleh sekelompok penagih utang viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Semarang itu memicu kemarahan publik karena melibatkan kekerasan fisik dan intimidasi di ruang terbuka.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Efek Jera
Ahmad Luthfi menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan kunci utama untuk menciptakan rasa aman. Menurutnya, aparat tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar aturan.
“Penegakan hukum itu perlu untuk memberikan efek jera,” kata Ahmad Luthfi di kantornya, Kamis (26/2/2026). Ia menekankan bahwa kenyamanan wilayah adalah prioritas yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan kelompok tertentu.
Beliau juga menyoroti titik-titik rawan yang sering menjadi lokasi perselisihan antara penagih dan warga. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Menjaga Kondusivitas Wilayah Jawa Tengah
Keamanan suatu daerah berkaitan erat dengan stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kondusivitas wilayah merupakan fondasi penting untuk menarik minat para investor luar daerah.
“Jawa Tengah harus mampu menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum,” lanjutnya. Jika aspek keamanan terpenuhi, maka iklim investasi akan tumbuh secara otomatis dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa aksi premanisme dalam bentuk apa pun sangat merugikan citra daerah. Oleh karena itu, penghapusan praktik intimidasi menjadi agenda mendesak bagi jajaran pemerintah dan kepolisian di Jawa Tengah.
Larangan Praktik Intimidasi Penagihan Utang
Dalam pandangan Ahmad Luthfi, praktik penagihan utang dengan cara melawan hukum tidak memiliki tempat di Jawa Tengah. Ia menolak keras segala bentuk tindakan yang meresahkan dan merusak ketenangan hidup warga.
“Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan harus kita hilangkan,” tegasnya dengan nada bicara yang mantap. Wilayah Jawa Tengah harus tetap menjadi tempat yang nyaman bagi siapa pun untuk beraktivitas tanpa rasa takut.
Untuk mencegah konflik di lapangan, Gubernur menyarankan agar pihak pembiayaan membangun komunikasi publik yang lebih sehat. Komunikasi yang baik dinilai mampu meminimalkan gesekan fisik antara petugas lapangan dan nasabah.
Imbauan Tertib dan Solusi Komunikasi Dua Arah
Meskipun menentang kekerasan, Ahmad Luthfi tetap mengimbau masyarakat agar selalu tertib dalam memenuhi kewajiban finansial. Kepatuhan warga terhadap kontrak pembiayaan merupakan bentuk tanggung jawab personal yang harus dijaga.
Namun, jika masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, ia menyarankan untuk membuka ruang komunikasi dua arah. Nasabah sebaiknya berbicara jujur kepada pihak penyedia kredit untuk mencari solusi jalan tengah yang adil.
“Jangan sampai timbul friksi karena kurang komunikasi,” tambahnya. Jika terjadi intimidasi, warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib daripada melakukan tindakan main hakim sendiri yang berisiko hukum.
Kronologi Insiden Viral di Tol Kaligawe
Sebagai informasi latar belakang, sebuah insiden penghadangan mobil sempat menghebohkan publik di pintu Tol Kaligawe, Semarang. Kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026 tersebut terekam jelas dalam kamera ponsel warga.
Sekelompok orang mencegat mobil Toyota Avanza yang sedang dikemudikan oleh warga asal Jepara secara paksa. Para pelaku mengklaim bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan angsuran berdasarkan data pelat nomor mereka.
Suasana mencekam terjadi saat pelaku mengambil kunci mobil secara paksa melalui jendela yang terbuka. Penumpang di dalam mobil sempat berteriak histeris meminta pertolongan karena merasa terancam keselamatannya.
Penangkapan Pelaku oleh Polda Jateng
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Jatanras Polda Jateng akhirnya bergerak cepat menangkap para pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan pada 24 Februari 2026 sebagai bentuk respons atas laporan korban.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa mobil tersebut ternyata tidak memiliki tunggakan angsuran sama sekali. Para pelaku ternyata salah mendeteksi target sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang tidak bersalah.
Akibat aksi ceroboh tersebut, enam orang pelaku kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum.
Kesimpulan dan Harapan Publik
Langkah tegas Ahmad Luthfi dan Polda Jateng diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan premanisme di Jawa Tengah. Masyarakat kini menanti konsistensi aparat dalam menjaga jalanan dari aksi-aksi preman berbaju penagih utang.
Kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga adalah mandat konstitusi yang harus terus dijaga setiap saat. Dengan sinergi antara pemerintah, polisi, dan masyarakat, Jawa Tengah optimis mampu mempertahankan predikat sebagai wilayah yang aman.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu akan memastikan bahwa tidak ada kelompok yang merasa berada di atas hukum. Mari kita dukung penuh terciptanya lingkungan yang damai dan bebas dari intimidasi premanisme.
Baca lagi.
