Merespon keputusan pemerintah pusat yang melakukan pengetatan PSBB di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Semarang melakukan kebijakan kembali terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya memutuskan untuk diberlakukannya kembali aturan PPKM di Kota Semarang, Kamis (7/1/2021). Aturan tersebut akan berlaku selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 11-25 Januari 2021. Hendi menerangkan bahwa keputusan tersebut merupakan penyesuaian atas PKM yang sudah berjalan di Kota Semarang.
Untuk pengaturan jam kerja bagi pegawai pemkot sendiri akan berubah yang tadinya menetapkan 50% pekerja Work From Home (WFH) sekarang menjadi 75% sebagai intruksi dari pemerintah pusat. Namun jika ada instansi yang tidak bisa diberlakukan dengan aturan tersebut maka pengaturan akan dilakukan dalam hal pengurangan jam kerja dari jam 08.00 sampai 14.00.
Hendi juga menjelaskan terkait kegiatan pendidikan, pihaknya masih menginstruksikan untuk dilakukan pembelajaran di rumah secara daring. Hal tersebut sebenarnya masih sesuai dengan aturan lama yang memang selama ini sudah berlaku.
Sedangkan untuk kegiatan operasional mal dan pusat perbelanjaan akan terjadi sedikit perubahan pada aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebelumnya. Hendi meminta untuk mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 WIB.
Adapun untuk para pelaku usaha lainnya seperti kafe, retoran, para PKL dan tempat hiburan, Hendi sedikit melonggarkan. Mereka diizinkan untuk beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB.
“Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur – sedulur boleh buka sampai jam 9 malam. Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25%, kami mengambil kebijkan maksimal 50%,” terang Hendi.
Lebih lanjut dijelaskan untuk kegiatan lain seperti seminar, diskusi, dialog, Hendri berharap untuk dapat ditunda selama dua pekan kedepan. Untuk acara pernikahan bisa tetap digelar dengan penerapan aturan protokol kesehatan yang ketat dengan tamu undangan yang dibatasi.
Beberapa ruas jalan utama di Kota Semarang juga akan ditutup. Setidaknya ada 9 jalan dengan ketentuan untuk 7 ruas jalan ditutup selama 24 jam sedangkan yang lainnya hanya ditutup pada jam-jam tertentu. Yaitu pada pukul 21.00 hingga 06.00 pagi.
“Insya Allah satu dua hari ini semua akan ditandatangani dan siap untuk dilaksanakan”, tegas Hendi.