Tok! Pemerintah Anggarkan Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk Para PNS

Ilustrasi PNS

JAKARTA, Banggasemarang.id — Ada kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendapatan PNS tahun 2024 akan semakin besar.

Ada tambahan tunjangan untuk PNS mulai tahun 2024. Tunjangan baru untuk PNS itu adalah biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menganggarkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk para ASN/PNS kementerian dan lembaga di 2024.

Keputusan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini sendiri telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,”demikian isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023 tersebut.

Menurut informasi di dalam lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut ditetapkan sesuai dengan provinsi PNS tersebut bertugas.

Adapun biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulan di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Lalu berapa kisarannya? Adapun kisaran biayanya mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 riu per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.

Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk PNS yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari.

Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp 18.000 per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.

Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari atau sekitar Rp 418 ribu per bulan.