SEMARANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Muhammad Afif menyebut potensi zakat di Kota Semarang cukup tinggi. Hal itu disampaikan oleh Muhamamd Afif usai berdialog dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang di TVKU pada Jumat (25/3/2022).
“Pada Jumat (25/3/2022) kami diundang oleh TVKU bersama Kemenag dan BAZNAS untuk membicarakan optimalisasi zakat di Kota Semarang, dan dari BAZNAS sebenarnya menyebut potensi zakat di Kota Semarang cukup tinggi mencapai Rp150 miliar,”kata pria yang akrab disapa Afif ini dalam keterangannya, Ahad (27/3/2022) di Kota Semarang.
Selain itu, Afif mengatakan penggalangan zakat oleh BAZNAS Kota Semarang juga cukup signifikan. Dimana pada tahun 2016 hanya mencapai Rp3,5 miliar, namun pada tahun 2021 mencapai Rp13 miliar.
“Itu baru dari BAZNAS ya, belum lagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya diluar BAZNAS, jadi kesadaran masyarakat Kota Semarang untuk berzakat ini cukup tinggi, tinggal kedepan bagaimana mengoptimalkan potensi zakat yang tinggi itu,”papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang ini.
Untuk mengoptimalkan potensi zakat, Afif menilai perlunya Kerjasama antara Lembaga yang ada. Selain itu juga perlu edukasi bagaimana menjelaskan kepada masyarakat tentang kewajiban Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS).
“Perlu penekanan bahwa zakat itu tidak hanya zakat fitrah, karena saat ini sebagian masyarakat memahami zakat itu zakat fitrah, sehingga edukasi ini berfungsi supaya ada pemahaman utuh dalam islam itu zakat fitrah dan zakat mal,”paparnya.
Tak hanya itu, Afif menilai otimalisasi ini yang harus dilakukan adalah implementasi perda zakat itu sendiri.
“Perda itu dibuat untuk dilaksanakan, tidak hanya setelah dibuat dan disahkan, tetapi harus ada implementasi, artinya pelaksanaan dari Perda itu, juga unntuk optimalisasi lagi adalah kerjasama LAZ dengan para ulama dalam hal sosialisasi harus digalakkan, sehingga masyarakat itu tergugah untuk berzakat,”jelas Afif.
Menurut Afif, Gerakan sadar zakat ini harus dilakuakn bersama dari seluruh elemen bergerak bersama.
Di sisi lain, Afif menilai peran DPRD adalah mendorong kepada LAZ untuk melakukan kegiatan penggalangan zakat yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai, maaf, ada Lembaga yang tidak jujur tidak transparan, yang kedua mari laz dalam hal penggalangan distribusi ini mengacu pada aturan yang ada, berusaha menjadi Lembaga kredibel, selain itu peran dewan juga mendorong pemerintah memfasilitasi LAZ agar transparan, bisa dipertanggungjawabkan, modern dan akuntabel,”pungkasnya.