SEMARANG, Banggasemarang.id – Pemerintah Kota Semarang menyiapkan berbagai upaya komprehensif untuk mencegah munculnya rukun tetangga (RT) fiktif menjelang pencairan dana operasional sebesar Rp25 juta per RT setiap tahun.
Langkah-langkah verifikasi berlapis ini melibatkan lembaga tingkat bawah hingga perbankan, didukung antisipasi terhadap potensi konflik internal demi memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan akuntabel.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa setiap kelembagaan RT telah melalui proses verifikasi ketat.
Apabila terjadi pembaruan struktur RT, rukun warga (RW) menjadi lembaga pertama yang bertanggung jawab menyatakan keberadaan atau kefiktifan RT tersebut.
“Setiap RT dilakukan verifikasi, kalau ada pembaruan maka RW yang akan menyatakan itu (RT) ada atau tidak. Lalu naik ke atas ke lurah, camat baru ke pemkot. Kemudian verifikasi dokumen,” terang Agustina dikutip pada Kamis (31/7/2025).
Selain verifikasi dokumen, proses ini juga memanfaatkan data lama pencairan honor ketua RT yang sudah berjalan. Hal ini memberikan lapisan data pembanding untuk memastikan konsistensi dan keberadaan RT yang mengajukan dana.
Verifikasi juga akan melibatkan Bank Jateng. Setiap lembaga RT diwajibkan membuka rekening baru di Bank Jateng atas nama RT yang bersangkutan khusus untuk pencairan dana operasional ini.
“Bank Jateng juga bisa lakukan verifikasi apakah RT itu benar ada, karena pencairan honor ketua RT dan dana operasional ini harus pada rekening yang berbeda,” jelas Agustina.
Meski demikian, Pemerintah Kota Semarang juga mengantisipasi potensi gesekan antar-RT atau RW yang tidak rukun.
Wali Kota Agustina menyadari bahwa ketidakrukunan antarlembaga masyarakat dapat memicu saling curiga hingga pelaporan yang tidak berdasar.
Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Sebuah tim khusus tingkat kecamatan akan dibentuk untuk menangani laporan terkait potensi penyalahgunaan.
“Saya meminta dukungan dari kejaksaan dan kepolisian agar bisa bentuk tim tingkat kecamatan jika ada laporan yang melesat ke kepolisian akan diselesaikan dulu di desk yang sudah unsur kejaksaan dan kepolisian,” tuturnya.
Agustina menambahkan bahwa tim ini akan merekomendasikan penanganan hukum jika ditemukan unsur pidana, namun akan menghentikan laporan jika tidak terbukti adanya pelanggaran.