SEMARANG, Banggasemarang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Agustina dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin akan merealisasikan kebijakan dana operasional sebesar Rp 25 juta per tahun untuk setiap Rukun Tetangga (RT).
Program yang menyasar 10.628 RT di seluruh kota ini akan mulai digulirkan pada Agustus 2025 mendatang.
Wali Kota Agustina menegaskan, program ini dirancang untuk memperkuat solidaritas warga dan tata kelola lingkungan berbasis partisipasi. Ia berpesan agar dana tersebut dimanfaatkan secara kolektif melalui musyawarah.
“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tetapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” ujar Agustina.
Kebijakan ini disambut hangat di tingkat wilayah. Sekretaris RT 03 RW 02 Kelurahan Lamper Kidul, Tutuk Toto Carito, menyatakan bahwa program tersebut akan sangat membantu kegiatan masyarakat.
“Secara umum kami senang dan sangat siap menerima dana tersebut. Saat ini kami tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya saja,” ungkap Tutuk saat diwawancarai pada Selasa (15/7/2025).
Dukungan senada datang dari Lurah Tanjung Mas, Sony Yudha Putra Pradana.
Menurutnya, warga menyambut antusias dana operasional yang diharapkan dapat mendukung pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat, serta mengatasi isu lingkungan, sosial, hingga kebudayaan.
“Dana ini bisa menyasar program pilah sampah, pelatihan peningkatan keahlian, hingga acara kebudayaan untuk memperkuat persatuan. Harapannya, dana ini juga dapat meringankan beban masyarakat rentan,” jelas Sony.
Untuk memastikan kelancaran program, Pemkot Semarang telah menyiapkan mekanisme yang terstruktur.
Kepala Subbidang Belanja Daerah BPKAD, Didi Wahyu, menjelaskan bahwa dana akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng setelah seluruh dokumen administrasi diverifikasi oleh kelurahan.
“Ketepatan nomor rekening menjadi syarat krusial. Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan untuk kelurahan tersebut bisa tertunda,” tegas Didi.
Dalam hal akuntabilitas, Pemkot mengandalkan platform digital “Ruang Warga” yang telah diperbarui. Aplikasi ini memungkinkan pengurus RT mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital yang terhubung langsung dengan sistem pemerintah kota.
“Ini akan menjadi sistem komunikasi utama antara RT dan pemerintah kota,” terang Agustina.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Pemkot Semarang melibatkan berbagai elemen dalam pengawasan, termasuk kejaksaan. Selain itu, pusat advokasi dan layanan informasi akan disiapkan di setiap kecamatan.
Agustina menambahkan, dana operasional ini berfungsi sebagai pelengkap dari sistem gotong royong yang sudah ada, bukan pengganti partisipasi warga seperti iuran. Honorarium untuk ketua, sekretaris, dan bendahara RT juga tetap berjalan seperti biasa, karena dana ini murni untuk membiayai kegiatan hasil musyawarah warga.
“Dana ini mendukung kegiatan RT selama setahun, tetapi semangat iuran dan kebersamaan tetap perlu dijaga,” pungkasnya.