Dalam aturan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Skripsi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Dalam aturan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.