Pengembang baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada.
Perumahan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.