KPK Peringatkan 36 Kepala Daerah di Jateng Jauhi Korupsi

Gubernur Jateng bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam rapat koordinasi (rakor) secara daring pada Rabu, 8 September 2021.

JAKARTA, Banggasemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 36 kepala daerah beserta jajarannya di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk menjauhi semua bentuk korupsi. Demikian disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam rapat koordinasi (rakor) secara daring pada Rabu, 8 September 2021.

“Di antara semua masalah, yang banyak terjadi terkait manajemen ASN dan pengadaan barang jasa (PBJ),” kata Bahtiar.

KPK menyadari sistem politik yang berlaku saat ini berpotensi membuka celah bagi kepala daerah untuk melakukan korupsi. Mengingat biaya yang cukup tinggi memerlukan adanya donatur atau promotor untuk pendanaan pilkada. Sebagai timbal balik, setelah terpilih, umumnya akan memberikan banyak kemudahan kepada donatur atau promotor. Di sinilah, sebut Bahtiar, titik rawan korupsi terjadi.

“Sejak 2012 sampai 2021 setidaknya sudah ada 8 kepala daerah di Jateng kena sama KPK. Semoga Jateng bisa stop di angka 8. Saya tegaskan bahwa pada setiap area intervensi atau perbaikan dalam program Monitoring Centre for Prevention (MCP) itu ada tujuannya. Untuk itu, kami harap implementasinya selaras dengan skor capaian,” ujarnya.

KPK juga menegaskan perlunya penguatan Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah dalam upaya implementasi program pencegahan korupsi mengingat tugas dan wewenangnya sebagai pintu gerbang pertama dalam melakukan pengawasan.

Hadir dalam rakor yaitu Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyampaikan dirinya sepakat dengan KPK bahwa Inspektorat perlu diperkuat karena dirinya sudah banyak mendapat pengaduan. Kode keras yang disampaikan KPK, katanya, seharusnya cukup untuk dipahami dan diperbaiki.

“Dari obrolan dengan beberapa kawan yang menerima gratifikasi atau yang meminta macam-macam yang berunsur pemerasan dan bablas misalnya terima Rp2 Miliar, kalau diminta kembalikan Rp10 Miliar tapi tidak jadi tersangka mau tidak? Mereka jawab bersedia dengan alasan membayar malu,” ujar Ganjar.

Ganjar juga menyampaikan saat ini dirinya sudah menerima pengaduan ada satu kabupaten yang masih melakukan jual beli jabatan. Mungkin saja aduan ini juga sudah masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh Bupati dan Walikota yang hadir, selesai kegiatan ini untuk segera menghentikan kebiasaan dan perbaiki.

“Kalau ada staf Anda yang main, segera sikat! Peringatkan dengan keras. Bahkan sampai level desa. Nyuwun sewu, kemarin saya intervensi OTT langsung ke kepala desa karena ada bukti permulaan menerima uang haram,” tegas Ganjar.

Untuk meminimalisir permainan, Ganjar menyarankan kepada kepala daerah untuk efisiensi anggaran dengan melakukan perencanaan dan penganggaran secara elektronik. Selain itu, tambahnya, nomenklatur dibersihkan agar tidak tumpang tindih. Kedua, lanjutnya, stop setoran. Dengan era teknologi seperti sekarang ini, sebut Ganjar, makin banyak orang yang berani lapor karena informasi tidak ada yang bisa ditutupi.

“Jangan pernah percaya pada pemberian siapa pun, yang seperti itu suatu hari akan meledak. Saya juga menyarankan Bapak/Ibu untuk membuka kanal aduan. Karena kita bisa dapat banyak dari sana. Selama tidak korupsi dan menjaga integritas, ga usah takut,” tegas Ganjar.

Pada sesi diskusi, Bupati Banyumas Achmad Husein mengusulkan untuk menghindari adanya campur tangan dari eksekutif maupun di internal di daerah tingkat II atau Kab/Kota, sebaiknya PBJ dilakukan oleh provinsi atau ditarik vertikal saja.

“Kita cukup menganggarkan, merencanakan, menyampaikan dokumen kemudian yang mengadakan pusat atau provinsi,” saran Achmad.

Bupati Batang Wihaji turut menyampaikan pandangan bahwa penghargaan negara kepada kepala daerah dengan segala tanggung jawab dan kewajibannya masih kurang. Sistem politik hari ini, menurutnya, banyak mempengaruhi sistem negara, karena itu ia berharap KPK dapat memberi masukan ke pihak terkait.

“Mohon maaf, gaji kepala daerah per bulan Rp6,250,000, dengan segala kewenangannya. Apakah kalau gaji tinggi tidak korupsi? Tidak juga. Sekali lagi ini kembali ke pribadi masing-masing. Bukan apa-apa, semua ujung pangkalnya komitmen pimpinan atau kepala daerah, mau pakai sistem sebagus apapun kalau ada niat pasti bisa,” ujar Wihaji.

Mengakhiri rakor, KPK menunjukkan foto atau gambar sel tahanan yang ada di KPK. Dengan harapan, kepala daerah yang masih mencoba melakukan penyimpangan terketuk hatinya dan menjadi sadar. KPK juga meminta para kepala daerah membuat roadmap pemberantasan korupsi, baik pendidikan, pencegahan hingga pemberian sanksi atas pelanggaran guna memberikan efek jera.